Berita

Katsutoshi Jitsukawa/CNA

Dunia

Pilot Japan Airlines Mabuk Dibui 10 Bulan Di Inggris

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 10:54 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Pilot maskapai penerbangan Japan Airlines dipenjara selama 10 bulan.

Dia adalah Katsutoshi Jitsukawa, berusia 42 tahun. Dia dijatuhi hukuman di Isleworth Crown Court di London barat pada Kamis (29/11).

Dia sebelumnya ditangkap karena mabuk dan memiliki 10 kali lebih dari batas alkohol sesaat sebelum lepas landas dari Bandara London Heathrow.


Co-pilot Jepang itu ditangkap di Heathrow pada 28 Oktober setelah gagal tes napas 50 menit sebelum pesawat Japan Airlines JL44 lepas landas ke Tokyo.

"Anda pilot yang berpengalaman tetapi Anda jelas telah minum untuk jangka waktu yang lama hingga beberapa saat sebelum Anda pergi ke pesawat itu," kata hakim Philip Matthews.

"Yang paling penting adalah keselamatan semua orang di penerbangan penerbangan jarak jauh, berpotensi 12 jam atau lebih. Keamanan mereka terancam oleh mabuk Anda," sambungnya seperti dimuat Channel News Asia.

"Prospek Anda mengambil alih kendali pesawat itu terlalu mengerikan untuk direnungkan. Konsekuensi potensial bagi mereka yang berada di kapal adalah bencana besar," tambahnya.

Di pengadilan terungkap, petugas keamanan memperhatian pilot itu berbau alkohol dan tampak mabuk serta memiliki mata berkaca-kaca. Petugas lain menyadari bahwa dia kesulitan berdiri tegak.

Akibatnya, pesawat Boeing 777 yang akan terbang, yang dapat menampung hingga 244 penumpang, akhirnya terlambat 69 menit.

Jitsukawa mengaku bersalah atas tuduhan melakukan fungsi penerbangan ketika kemampuannya terganggu oleh alkohol. Dia muncul di pengadilan melalui video-link dari Penjara Wandsworth di London selatan.

Pengacara Jitsukawa, Bill Emlyn Jones mengatakan bahwa pilot itu sulit tidur dan depresi sehingga mengkonsumsi alkohol. [mel]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya