Berita

Tiket Toilet Premium/Net

Publika

Toilet Umum

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 08:52 WIB

BEBERAPA hari lalu sebuah  media massa memuat berita tentang adanya kebutuhan mendesak toilet umum di kawasan atau area publik.

Berita itu mengangkat belum dipenuhinya  kebutuhan toilet umum di halte-halte Transjakarta hingga saat ini. Padahal pengguna Transjakarta terus meningkat dan  sudah sangat mendesak harus disediakan toilet umum bagi kepentingan pengguna layanan Transjakarta.

Membaca berita kebutuhan toilet umum yang layak di halte Transjakarta, seorang teman mengatakan bahwa pernah dia saat terdesak mau ke toilet terpaksa  berhenti di halte terdekat dan keluar dari  halte untuk ke toilet umun.


Setelah selesai dia masuk kembali ke halte dan berarti harus bayar lagi Rp 3.500 untuk masuk ke halte Transjakarta dan melanjutkan perjalanannya. Jelas sebagai pengguna Transjakarta dia dirugikan karena halte tidak menyediakan toilet umum

Tahun lalu juga saya pernah menerima laporan dan mendampingi gugatan para pekerja Transjakarta yang kesulitan saat bertugas dan di-PHK karena harus ke toilet.

Para pekerja yang bertugas di halte Transjakarta misalnya harus keluar dan meninggalkan halte tempatnya bertugas ke toilet umum di gedung perkantoran lain. Akibatnya pekerja itu di-PHK oleh manajemen Transjakarta karena dianggap meninggalkan tugas. Akhirnya para pekerja terpaksa membuang hajat di dalam plastik dan bahkan pernah terpaksa dikeluarkan saat bertugas di dalam bus Transjakarta karena tidak semua halte Transjakarta menyediakan toilet umum.

Hari ini juga seorang teman wartawan memuat status atau informasi di dinding akun sosial medianya tentang tiket Toilet umum. Toilet Premium di Supermal  Karawaci di Tangerang. Dalam tiket dituliskan harga menggunakan tiket sebesar Rp 7.500,-. "Apakah ada jasa membantu membersihkan saat di toiletnya?" tanya lucu seorang teman lain mengomentari status tersebut.

Pertanyaan lucu itu disampaikan mengingat tarif toilet premium Supermal Karawaci yang sangat mahal. Sehingga menimbulkan pertanyaan, apakah ada layanan tambahan dari toilet premium tersebut?

Keberadaan dan tersedianya toilet umum adalah penting bahkan menyangkut hajat atau hidup masyarakat ketika berada di ruang publik. Toilet umum adalah kewajiban dan merupakan salah satu syarat utama layanan publik yang diadakan di setiap area publik termasuk di halte, stasiun, mal atau pusat perdagangan atau pasar. Pengadaan toilet umum adalah tanggung jawab pengelola atau penyedia jasa layanan publik dan gratis bagi pengguna jasa layanannya.

Jadi seharusnya tidak ada kata sulit atau masyarakat harus mudah mengakses  kenyamanan layanan toilet umum di area layanan publik. Masyarakat pengguna atau konsumen jasa layanan publik di mal, pasar, perkantoran, halte, stasiun, terminal atau jalan tol harus bisa mengakses secara gratis, aman, nyaman dan akses terhadap tersedianya toilet umum.

Pasal 4 UU  8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut. Artinya masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas kenyamanan dalam mengkonsumsi atau mengakses jasa layanan termasuk layanan publik.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut menandakan bahwa pemerintah wajib menjamin tersedianya layanan toilet umum bagi pengguna jasa bagi konsumen layanan publik di area publik.

Melihat maraknya diperdagangkannya jasa layanan publik toilet umum di area publik atau tidak disediakannya toilet umum seharusnya pemerintah mengawasi dan menegur keras para pengelola kawasan publik dan memberikan sanksi tegas.
Keberadaan sanksi tegas dari pemerintah itu menjadi penting karena keharusan pemerintah memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimandatkan oleh UU Perlindungan Konsumen.

Jadi pemerintah harus jelas dan harus hadir guna menjadi  pemenuhan hak atas layanan toilet umum yang gratis,  aman, nyaman akses bagi masyarakat di area atau kawan publik. Pemenuhan layanan toilet umum adalah hak dan pemerintah harus hadir dan menjamin pemenuhannya. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Analis Kebijakan Publik dan Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya