Berita

Faisal Syafruddin/Net

Nusantara

Sistem Jemput Bola Permudah Warga Membayar Pajak

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 04:20 WIB | LAPORAN:

Demi meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta melakukan upaya jemput bola.

Kepala BPRD Faisal Syafruddin menjelaskan bahwa mereka tengah mendekatkan pelayanan pembayaran pajak ke wajib pajak. Sehingga mereka bisa membayar pajak di lokasi terdekat, dimana pun dan kapan pun.

Langkah yang dilakukan adalah pelayanan gerai pajak di pusat perbelanjaan, gerai layanan pajak di Mal Pelayanan Publik, layanan Samsat keliling di lima wilayah kota, serta layanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di kecamatan.


“Tidak hanya itu BPRD Provinsi DKI Jakarta akan terus melakukan sosialisasi terahdap kewajiban perpajakan daerah baik melalui media online maupun offline. Kami akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan pajak daerah khususnya dalam pendaftaran dan pembayaran pajak daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (29/11).

Untuk lebih meningkatkan kesadaran wajib pajak membayar pajak tepat waktu, pihaknya juga sudah menggunakan sistem pintar pengingat pembayaran pajak sebelum jatuh tempo di seluruh jenis pajak.

“Juga kami memperbanyak kanal-kanal pembayaran pajak daerah, baik melalui perbankan, mini market, kantor pos dan situ belanja online,” tuturnya.

Diharapkan pendekatan pelayanan pembayaran pajak kepada masyarakat, dapat mencapai target pendapatan daerah.

Apalagi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI 2019, pendapatan daerah DKI direncanakan Rp 74,77 triliun atau meningkat 13,63 persen dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD DKI 2018.

Rencana Pendapatan Daerah tersebut diharapkan berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 51,12 triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp 21,30 triliun, serta pendapatan daerah yang sah lainnya sebesar Rp 5,47 triliun.

Sedangkan untuk rencana Pendapatan Asli Daerah diharapkan diperoleh dari Pajak Daerah sebesar Rp 44,18 triliun dan Retribusi Daerah sebesar Rp 710,13 miliar. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya