Berita

Penempelan stiker penunggak pajak/Pemprov DKI

Nusantara

Lima Langkah Pemprov DKI Optimalisasi Penerimaan Pajak

JUMAT, 30 NOVEMBER 2018 | 21:15 WIB | LAPORAN:

Pemprov DKI Jakarta memiliki lima langkah untuk mengoptimalisasikan penerimaan pajak.

"Selama ini kita sudah lakukan lima langkah itu," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin kepada wartawan, Kamis (29/11).

Dia menjelaskan, langkah pertama adalah tax clearance, yaitu integrasi perizinan usaha dalam bentuk tax clearance bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Juga dilakukan pembayaran online Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan Badan Pertanahan.


Langkah kedua, BPRD DKI telah menandatangani Rencana Aksi Optimalisasi Penerimaan Daerah bersama KPK pada 2017. Yang telah dilakukan adalah membangun sistem fiscal cadaster yakni mencermati dan mendata aset-aset yang signifikan dimiliki wajib pajak seperti jumlah kendaraan, air, tanah dan sebagainya.

"Fiscal cadaster juga dilaksanakan dengan Asian Development Bank (ADB)," kata Faisal.

Kemudian langkah ketiga dengan melakukan pelayanan pajak berbasis informasi teknologi. Dengan penambahan kanal pembayaran pajak daerah kerja sama dengan perbankan seperti Bank Indonesia mendukung dengan mewajibkan setiap transaksi electronic data capture (EDC) di toko/restoran/perparkiran besar seperti kartu kredit untuk terhubung dengan BPRD. Dengan demikian pajaknya terpantau secara real time.

"Langkah keempat kita melakukan penegakan hukum. Dengan melakukan penempelan plang dan stiker penunggak pajak. Kita lakukan razia bersama Ditlantas Polda Metro Jaya serta meminta pendampingan KPK dan untuk pemanggilan wajib pajak yang menunggak," jelas Faisal.

Terakhir dengan terus menerus melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan di seluruh wilayah ibu kota. 

"Dengan semua langkah itu telah mendorong penerimaan pajak daerah melebihi target hingga 103 persen di tahun 2017," demikian Faisal. [wah]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya