Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

DPD Nilai Perlu Banyak Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa

KAMIS, 29 NOVEMBER 2018 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Undang-Undang 6/2014 Tentang Desa bermakna strategis dan eksistensialis dalam memberikan pengakuan dan kejelasan atas status desa.

Termasuk memberi kewenangan berskala desa, serta membuka ruang demokratisasi dari tingkat kemasyarakatan.

"Dulu desa diatur oleh UU Pemda sehingga desa adalah bagian dari hal tentang pemerintahan daerah. Dulu posisinya desa, secara mudah dinomorduakan, bukan prioritas," kata Wakil Ketua DPD RI yang juga Dewan Pembina Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Akhmad Muqowam dalam Workshop Pemerintah Desa Se-Indonesia di ICE BSD, Kamis (29/11).


Dia menjelaskan bahwa ruh, idealita dan norma yang ada dalam UU Desa sangat memberikan pengakuan negara atas desa. Namun demikian, setelah UU Desa dilaksanakan, mengalami berbagai kontradiksi dan paradoks.

Paling tidak terdapat tiga paradoks yaitu kontradiksi kelembagaan tidak hanya antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, urusan desa menjadi kewenangan banyak kementerian.

Pihaknya juga menyampaikan kekhawatiran terhadap UU Desa yang mengatur desa sebagai sentral pembangunan akan terdistorsi dengan masuknya pembangunan sektoral yang tidak terkoordinasi dan akan kembali ke masa Orde Baru.

Kedua, kontradiksi regulasi dari berbagai kementerian yang tidak menyatu.

"Ketika berbagai lembaga tersebut, khususnya Kemendagri dan Kemendes membuat peraturan sendiri-sendiri akan membuat bingung kepala desa. Di sini pintu masuk utama untuk publik mendistorsi desa," jelasnya.

Ketiga yaitu masalah pembinaan yang masih kurang dilakukan pemerintah yaitu Kementerian Desa. Kehadiran Polri, kejaksaan dan Satgas Dana Desa terlibat dalam pengawasan hampir pasti menambah kerumitan dan ketakutan, serta berimplikasi minimalisasi substansi dan fungsi pembinaan.

"Jadi ada satgas desa melaksanakan fungsi pengawasan terus tapi kurang pembinaannya," ungkap Muqowam.

Hal tersebut diamini Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sokhiatulo Laoli. Menurutnya, selama ini dana desa sangat bermanfaat dan dipergunakan sesuai undang-undang. Akan tetapi, sumber daya manusia masih menjadi persoalan.

"SDM banyak yang tidak memahami. Bagaimana bisa kita diawasi tapi pembinaannya tidak jelas," kata Sokhiatulo.

Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi) Lukman Said menambahkan, harus ada kejelasan mengenai lembaga yang benar-benar mengurusi desa, apakah Kemendagri atau Kemendes. Sebab, pembinaan kepala desa amat penting.

"Seharusnya yang diperkuat sekarang ini adalah pembinaan kepada kepala desa oleh kemendes. Jangan merekrut pendamping-pendamping dari luar, kasih kewenangan orang di daerah untuk mengawasi itu," beber Lukman Said. [wah] 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya