PEMERINTAH meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 guna menarik lebih banyak investasi asing demi memperbaiki defisit transaksi berjalan.
Salah satunya adalah dengan relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI). Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa dengan mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, 25 bidang di antaranya terbuka untuk 100 persen investasi asing. Defisit transaksi berjalan menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah.
Bank Indonesia (BI) mengumumkan defisit transaksi berjalan pada triwulan III-2018 tercatat sebesar 8,8 miliar dolar AS, setara dengan 3,37 persen dari PDB. Angka ini semakin jauh dari batas psikologis, yaitu di bawah tiga persen. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kondisi ini sudah lampu kuning, alias perlu berhati-hati.
Menurut penjelasan BI, penyebab hal ini adalah peningkatan defisit neraca perdagangan migas karena meningkatnya impor minyak di tengah naiknya harga minyak dunia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah defisit kian lebar, salah satunya adalah melalui relaksasi DNI.
DNI yang ada selama ini dianggap kurang diminati investor asing. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi aliran dana investasi masuk Indonesia sehingga mampu menambal defisit.
Namun kebijakan pemerintah ini mendapat tentangan dari ekonom. Analis ekonomi dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra menyatakan bahwa pada jangka menengah, relaksasi DNI malah berdampak defisit transaksi berjalan semakin besar, karena meningkatnya aliran deviden ke luar negeri. Karenanya, Gede Sandra berharap kebijakan tersebut dibatalkan saja (
RMOL, 26/11/2018).
Sementara itu ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri menjelaskan bahwa defisit transaksi berjalan terjadi karena salah kebijakan pemerintah yang memudahkan transaksi impor.
Ketergantungan Indonesia pada impor menjadi persoalan serius. Utamanya pada sektor migas. Maka menambal defisit dengan investasi asing adalah solusi instan yang justru akan menjadi beban berat Indonesia dalam jangka panjang. Padahal yang butuh dilakukan adalah meminimalkan impor migas dengan mewujudkan ketahanan energi. Sehingga migas Indonesia diperoleh dari produksi sendiri, bukan impor.
Kemandirian ekonomi juga butuh diaplikasikan pada sejumlah komoditas strategis lainnya, semisal pangan. Kemandirian ekonomi akan meminimalkan impor hanya terbatas pada produk aksesoris yang nilai ekonominya tak seberapa besar.
Walhasil, kebijakan relaksasi DNI tak membawa maslahat bagi Indonesia. Selain tak menyelesaikan persoalan defisit transaksi berjalan, kebijakan ini justru berpotensi menjadikan asing berkuasa pada industri strategis.
Karena di antara 25 bidang usaha yang investasi asing dibolehkan 100 persen terdapat sektor ESDM yang meliputi jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik >10 MW, serta pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi. Penguasaan asing terhadap sektor ESDM akan menjadikan ketahanan energi seolah mimpi belaka.
[***]
Ragil Rahayu, SEPemerhati Ekonomi, Komunitas Revo-Ekonomi