Berita

Publika

Relaksasi Investasi, Maslahatkah untuk Negeri?

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 10:22 WIB

PEMERINTAH meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16 guna menarik lebih banyak investasi asing demi memperbaiki defisit transaksi berjalan.

Salah satunya adalah dengan relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI). Pemerintah mengizinkan asing untuk berkuasa dengan mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI, 25 bidang di antaranya terbuka untuk 100 persen investasi asing. Defisit transaksi berjalan menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah.  

Bank Indonesia (BI) mengumumkan defisit transaksi berjalan pada triwulan III-2018 tercatat sebesar 8,8 miliar dolar AS, setara dengan 3,37 persen dari PDB. Angka ini semakin jauh dari batas psikologis, yaitu di bawah tiga persen. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan kondisi ini sudah lampu kuning, alias perlu berhati-hati.


Menurut penjelasan BI, penyebab hal ini adalah peningkatan defisit neraca perdagangan migas karena meningkatnya impor minyak di tengah naiknya harga minyak dunia. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mencegah defisit kian lebar, salah satunya adalah melalui relaksasi DNI.

DNI yang ada selama ini dianggap kurang diminati investor asing. Melalui kebijakan ini, diharapkan terjadi aliran dana investasi masuk Indonesia sehingga mampu menambal defisit.

Namun kebijakan pemerintah ini mendapat tentangan dari ekonom. Analis ekonomi dari Lingkar Studi Perjuangan (LSP) Gede Sandra menyatakan bahwa pada jangka menengah, relaksasi DNI malah berdampak defisit transaksi berjalan semakin besar, karena meningkatnya aliran deviden ke luar negeri. Karenanya, Gede Sandra berharap kebijakan tersebut dibatalkan saja (RMOL, 26/11/2018).

Sementara itu ekonom Universitas Indonesia (UI)  Faisal Basri menjelaskan bahwa defisit transaksi berjalan terjadi karena salah kebijakan pemerintah yang memudahkan transaksi impor.

Ketergantungan Indonesia pada impor menjadi persoalan serius. Utamanya pada sektor migas. Maka menambal defisit dengan investasi asing adalah solusi instan yang justru akan menjadi beban berat Indonesia dalam jangka panjang. Padahal yang butuh dilakukan adalah  meminimalkan impor migas dengan mewujudkan ketahanan energi. Sehingga migas Indonesia diperoleh dari produksi sendiri, bukan impor.

Kemandirian ekonomi juga butuh diaplikasikan pada sejumlah komoditas strategis lainnya, semisal pangan. Kemandirian ekonomi akan meminimalkan impor hanya terbatas pada produk aksesoris yang nilai ekonominya tak seberapa besar.

Walhasil, kebijakan relaksasi DNI tak membawa maslahat bagi Indonesia. Selain tak menyelesaikan persoalan defisit transaksi berjalan, kebijakan ini justru berpotensi menjadikan asing berkuasa pada industri strategis.

Karena di antara 25 bidang usaha yang investasi asing dibolehkan 100 persen terdapat sektor ESDM yang meliputi jasa konstruksi migas, jasa survei panas bumi, jasa pemboran migas di laut, jasa pemboran panas bumi, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi, pembangkit listrik >10 MW, serta pemeriksaan dan pengajuan instalasi tenaga listrik atas instalasi penyediaan tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi. Penguasaan asing terhadap sektor ESDM akan menjadikan ketahanan energi seolah mimpi belaka. [***]


Ragil Rahayu, SE

Pemerhati Ekonomi, Komunitas Revo-Ekonomi


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya