Berita

Arief Budiman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Budiman: Tak Ada Istilah Orang Gila Punya Hak Pilih

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPU menjadi bulan-bulanan kritik netizen, menyusul munculnya ke­bijakan yang membolehkan ODGJ memilih di Pemilu 2019. Apalagi hingga kini petunjuk teknis pelaksa­naan kebijakan itu masih belum final di tingkat KPU. Petunjuk teknis itu terkait apakah ODGJ itu kudu mem­bekali diri dengan surat rekomendasi dokter atau tidak pada saat memilih. Berikut penjelasan Ketua KPU Arief Budiman.

Meski ramai dikritik, jadi KPU tetap akan memasukan ODGJ ke dalam DPT nih?
Kalau soal didata, semua pasti didata dalam daftar pemilih. Cuma untuk menggunakan hak pilih atau tidak mengunakan hak pilih, nah itu yang kami lihat dulu situasinya. Tapi semua yang sudah masuk daf­tar pemilih, pada prinsipnya bisa menggunakan hak pilih. Kecuali dia dinyatakan tidak mampu, atau tidak bisa mengunakan hak pilihnya, baru kemudian tidak menggunakan hak pilihnya.

Berarti orang gila bisa ikut milih di Pemilu 2019?

Berarti orang gila bisa ikut milih di Pemilu 2019?
Tidak pernah ada istilah orang gila menggunakan hak pilihnya, itu enggak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa. Nah mereka itu yang nanti kemung­kinan bisa ikut memilih.

Apakah perlu surat rekomendasi dari RS atau dokter supaya dia bisa masuk daftar pemilih dan memilih?
Kalau untuk pendataan tentu tidak. Kalau pendataannya kan, sepanjang dia sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, maka dia akan didata. Tetapi kalau pada saat menggunakan hak pilih nanti dia ternyata tidak mampu menggunakan hak pilihnya, maka harus ada ket­erangan itu, dan dia dinyatakan tidak mampu menggunakan hak pilihnya.

Tapi untuk bisa memilih perlu surat dari keterangan dari dokter atau tidak?
Perlu, kan sudah ada regulasinya. Untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak meng­ganggu bisa memilih. Kalau mengganggu ya tidak bisa.

Meski ada surat rekomendasi bisa milih dari ahli, tapi yang namanya gangguan mental itu kan cenderung tidak stabil. Kenapa KPU membolehkan mereka untuk memilih?
Mereka tetap boleh memi­lih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya, tidak bisa menentukan pilihan. Ada juga gangguan yang tidak mempengaruhi kemam­puan untuk mengunakan hak pilih. Jadi tetap di­masukkan ke DPT kar­ena kesehatan mental atau jiwa itu sebetul­nya juga gradasinya banyak. Jadi hak pilihnya dulu yang dilindungi, sementara soal nanti mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan.

Saat hari H pencoblosan nanti jadi mereka harus bawa surat ket­erangan itu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Bisa iya, bisa tidak. Karena sebet­ulnya teknisnya kan bukan hanya dilakukan pada hari pemungutan suara saja. Kan hari-hari sebelumnya bisa saja petugas diberitahu, yang ini enggak bisa, yang ini enggak bisa, lalu yang ini bisa.

Ketika mereka mencoblos apak­ah akan didampingi seperti kaum disabilitas lainnya?
Oh iya, KPU akan menyamakan perlakuan antara penyandang dis­abilitas mental dengan penyandang disabilitas lainnya. Jadi mereka akan mendapatkan bantuan dalam meng­gunakan hak pilihnya. Bantuan yang diberikan adalah pendampingan saat berada di dalam bilik suara. Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS.

Berapa jumlah penyandang dis­abilitas mental?
Sampai saat ini sudah ada sebagian penyandang disabilitas mental yang masuk ke DPT Pemilu 2019, tapi belum semuanya. Itu masuk dalam data penyandang disabilitas secara umum yang jumlahnya masih tercatat sebanyak 400 ribu orang.

Ini kebijakan baru ya?
Enggak, tahun-tahun sebelumnya sudah kami lakukan juga.

Apakah akan ada sosialisasi ke kalangan disbilitas?
Iya nanti kami akan ke tempat para penyandang disbilitas, kami ketemu dengan mereka di sana. Sebetulnya bertemu itu sudah dilakukan berapa kali dengan organisasi semacam itu. Jadi mereka tinggal siapkan yang harus dipenuhi, karena saudaranya wajib didata, dalam data pemilih. Masalah seseorang bisa atau tidak bisa menggunakan daftar pemilihnya, kalau ada keterangan tertentu dia tidak bisa digunakan haknya.

Apakah akan ada kerjasama dengan instansi terkait seperti Kemensos?
Kalau itu bisa saja. Selain itu kami juga akan bekerja sama dengan orang biasa yang menangani itu. Jadi bukan hanya dengan lembaga pemerintah saja. ***

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya