Berita

Arief Budiman/Net

Wawancara

WAWANCARA

Arief Budiman: Tak Ada Istilah Orang Gila Punya Hak Pilih

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 08:22 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPU menjadi bulan-bulanan kritik netizen, menyusul munculnya ke­bijakan yang membolehkan ODGJ memilih di Pemilu 2019. Apalagi hingga kini petunjuk teknis pelaksa­naan kebijakan itu masih belum final di tingkat KPU. Petunjuk teknis itu terkait apakah ODGJ itu kudu mem­bekali diri dengan surat rekomendasi dokter atau tidak pada saat memilih. Berikut penjelasan Ketua KPU Arief Budiman.

Meski ramai dikritik, jadi KPU tetap akan memasukan ODGJ ke dalam DPT nih?
Kalau soal didata, semua pasti didata dalam daftar pemilih. Cuma untuk menggunakan hak pilih atau tidak mengunakan hak pilih, nah itu yang kami lihat dulu situasinya. Tapi semua yang sudah masuk daf­tar pemilih, pada prinsipnya bisa menggunakan hak pilih. Kecuali dia dinyatakan tidak mampu, atau tidak bisa mengunakan hak pilihnya, baru kemudian tidak menggunakan hak pilihnya.

Berarti orang gila bisa ikut milih di Pemilu 2019?

Berarti orang gila bisa ikut milih di Pemilu 2019?
Tidak pernah ada istilah orang gila menggunakan hak pilihnya, itu enggak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa. Nah mereka itu yang nanti kemung­kinan bisa ikut memilih.

Apakah perlu surat rekomendasi dari RS atau dokter supaya dia bisa masuk daftar pemilih dan memilih?
Kalau untuk pendataan tentu tidak. Kalau pendataannya kan, sepanjang dia sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, maka dia akan didata. Tetapi kalau pada saat menggunakan hak pilih nanti dia ternyata tidak mampu menggunakan hak pilihnya, maka harus ada ket­erangan itu, dan dia dinyatakan tidak mampu menggunakan hak pilihnya.

Tapi untuk bisa memilih perlu surat dari keterangan dari dokter atau tidak?
Perlu, kan sudah ada regulasinya. Untuk kondisi tersebut yang paling dibutuhkan adalah surat keterangan dokter yang menyatakan seseorang sanggup menggunakan hak pilih, sepanjang tak meng­ganggu bisa memilih. Kalau mengganggu ya tidak bisa.

Meski ada surat rekomendasi bisa milih dari ahli, tapi yang namanya gangguan mental itu kan cenderung tidak stabil. Kenapa KPU membolehkan mereka untuk memilih?
Mereka tetap boleh memi­lih, karena tidak semua yang terganggu kondisinya, tidak bisa menentukan pilihan. Ada juga gangguan yang tidak mempengaruhi kemam­puan untuk mengunakan hak pilih. Jadi tetap di­masukkan ke DPT kar­ena kesehatan mental atau jiwa itu sebetul­nya juga gradasinya banyak. Jadi hak pilihnya dulu yang dilindungi, sementara soal nanti mencoblosnya, itu harus dibuktikan dengan surat keterangan.

Saat hari H pencoblosan nanti jadi mereka harus bawa surat ket­erangan itu ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)?
Bisa iya, bisa tidak. Karena sebet­ulnya teknisnya kan bukan hanya dilakukan pada hari pemungutan suara saja. Kan hari-hari sebelumnya bisa saja petugas diberitahu, yang ini enggak bisa, yang ini enggak bisa, lalu yang ini bisa.

Ketika mereka mencoblos apak­ah akan didampingi seperti kaum disabilitas lainnya?
Oh iya, KPU akan menyamakan perlakuan antara penyandang dis­abilitas mental dengan penyandang disabilitas lainnya. Jadi mereka akan mendapatkan bantuan dalam meng­gunakan hak pilihnya. Bantuan yang diberikan adalah pendampingan saat berada di dalam bilik suara. Bisa dari pihak keluarga atau petugas KPPS.

Berapa jumlah penyandang dis­abilitas mental?
Sampai saat ini sudah ada sebagian penyandang disabilitas mental yang masuk ke DPT Pemilu 2019, tapi belum semuanya. Itu masuk dalam data penyandang disabilitas secara umum yang jumlahnya masih tercatat sebanyak 400 ribu orang.

Ini kebijakan baru ya?
Enggak, tahun-tahun sebelumnya sudah kami lakukan juga.

Apakah akan ada sosialisasi ke kalangan disbilitas?
Iya nanti kami akan ke tempat para penyandang disbilitas, kami ketemu dengan mereka di sana. Sebetulnya bertemu itu sudah dilakukan berapa kali dengan organisasi semacam itu. Jadi mereka tinggal siapkan yang harus dipenuhi, karena saudaranya wajib didata, dalam data pemilih. Masalah seseorang bisa atau tidak bisa menggunakan daftar pemilihnya, kalau ada keterangan tertentu dia tidak bisa digunakan haknya.

Apakah akan ada kerjasama dengan instansi terkait seperti Kemensos?
Kalau itu bisa saja. Selain itu kami juga akan bekerja sama dengan orang biasa yang menangani itu. Jadi bukan hanya dengan lembaga pemerintah saja. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya