Berita

Avika Warisman/Net

Nusantara

Diduga Gunakan Data Palsu, Pemohon Ganti Kelamin Terancam Pidana

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 07:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Proses peradilan ganti kelamin yang dilakukan seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur bernama Avika Warisman, menimbulkan permasalahan baru.

Avika yang telah diberikan label perempuan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu bakal terancam pidana. lantaran selama pengajuan proses persidangan ganti kelamin Avika diduga gunakan data palsu.

Dalam permohonannya, Avika menggunakan alamat Jalan Tenggilis Utara No 14 Surabaya sebagai tempat tinggalnya. Namun saat ditelusuri  RMOLJatim, ternyata alamat tersebut bukan tempat tinggal melainkan sebuah hotel yang disewa oleh Avika.


Informasi yang diperoleh, enam bulan lalu Avika menginap di hotel tersebut, sebelum dirinya mengajukan permohonan ganti kelamin ke PN Surabaya. Dan pada akhirnya hotel tersebut dijadikan alamat domisili untuk permohonan ganti kelamin.

Avika tampaknya sering menginap di hotel tersebut, baru-baru ini Avika menginap selama 3 hari, mulai tanggal 20 hingga 23 Nopember 2018.

Pihak hotel tersebut membenarkan, Avika telah menyewa sebuah kamar selama 3 hari. Mulai dari tanggal 20 hingga 23 November.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana menegaskan Avika dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akte otentik lantaran memalsukan alamat saat pengajuan permohonan ganti kelamin melalui penetapan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby.

"Penetapan itu adalah akte otentik, jadi dia (Avika) dapat dijerat dengan pidana  keterangan palsu dalam akte otentik," jelas Wayan dilansir RMOLJatim, Selasa (27/11).

Atas peristiwa tersebut, Wayan menilai penetapan Avika sebagai perempuan melalui PN Surabaya dapat dibatalkan.

"Penetapan Hakim jelas cacat hukum," tambah wayan.

Terhadap pemalsuan tersebut, Hakim pemeriksa permohonan ganti kelamin  ini diminta untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Avika.

"Hakim harus berani melapor karena dia yang ditipu, kalau tidak berani berarti ada apa apa dalam penetapan ganti kelamin tersbeut," demikian Wayan. [jto]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya