Berita

Avika Warisman/Net

Nusantara

Diduga Gunakan Data Palsu, Pemohon Ganti Kelamin Terancam Pidana

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 07:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Proses peradilan ganti kelamin yang dilakukan seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur bernama Avika Warisman, menimbulkan permasalahan baru.

Avika yang telah diberikan label perempuan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu bakal terancam pidana. lantaran selama pengajuan proses persidangan ganti kelamin Avika diduga gunakan data palsu.

Dalam permohonannya, Avika menggunakan alamat Jalan Tenggilis Utara No 14 Surabaya sebagai tempat tinggalnya. Namun saat ditelusuri  RMOLJatim, ternyata alamat tersebut bukan tempat tinggal melainkan sebuah hotel yang disewa oleh Avika.


Informasi yang diperoleh, enam bulan lalu Avika menginap di hotel tersebut, sebelum dirinya mengajukan permohonan ganti kelamin ke PN Surabaya. Dan pada akhirnya hotel tersebut dijadikan alamat domisili untuk permohonan ganti kelamin.

Avika tampaknya sering menginap di hotel tersebut, baru-baru ini Avika menginap selama 3 hari, mulai tanggal 20 hingga 23 Nopember 2018.

Pihak hotel tersebut membenarkan, Avika telah menyewa sebuah kamar selama 3 hari. Mulai dari tanggal 20 hingga 23 November.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana menegaskan Avika dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akte otentik lantaran memalsukan alamat saat pengajuan permohonan ganti kelamin melalui penetapan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby.

"Penetapan itu adalah akte otentik, jadi dia (Avika) dapat dijerat dengan pidana  keterangan palsu dalam akte otentik," jelas Wayan dilansir RMOLJatim, Selasa (27/11).

Atas peristiwa tersebut, Wayan menilai penetapan Avika sebagai perempuan melalui PN Surabaya dapat dibatalkan.

"Penetapan Hakim jelas cacat hukum," tambah wayan.

Terhadap pemalsuan tersebut, Hakim pemeriksa permohonan ganti kelamin  ini diminta untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Avika.

"Hakim harus berani melapor karena dia yang ditipu, kalau tidak berani berarti ada apa apa dalam penetapan ganti kelamin tersbeut," demikian Wayan. [jto]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya