Berita

Avika Warisman/Net

Nusantara

Diduga Gunakan Data Palsu, Pemohon Ganti Kelamin Terancam Pidana

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 07:55 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Proses peradilan ganti kelamin yang dilakukan seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur bernama Avika Warisman, menimbulkan permasalahan baru.

Avika yang telah diberikan label perempuan oleh Pengadilan Negeri Surabaya itu bakal terancam pidana. lantaran selama pengajuan proses persidangan ganti kelamin Avika diduga gunakan data palsu.

Dalam permohonannya, Avika menggunakan alamat Jalan Tenggilis Utara No 14 Surabaya sebagai tempat tinggalnya. Namun saat ditelusuri  RMOLJatim, ternyata alamat tersebut bukan tempat tinggal melainkan sebuah hotel yang disewa oleh Avika.


Informasi yang diperoleh, enam bulan lalu Avika menginap di hotel tersebut, sebelum dirinya mengajukan permohonan ganti kelamin ke PN Surabaya. Dan pada akhirnya hotel tersebut dijadikan alamat domisili untuk permohonan ganti kelamin.

Avika tampaknya sering menginap di hotel tersebut, baru-baru ini Avika menginap selama 3 hari, mulai tanggal 20 hingga 23 Nopember 2018.

Pihak hotel tersebut membenarkan, Avika telah menyewa sebuah kamar selama 3 hari. Mulai dari tanggal 20 hingga 23 November.

Menanggapi hal itu, praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Wayan Titip Sulaksana menegaskan Avika dapat dijerat dengan pidana pemalsuan akte otentik lantaran memalsukan alamat saat pengajuan permohonan ganti kelamin melalui penetapan nomor 1188/Pdt.P/2018/PN Sby.

"Penetapan itu adalah akte otentik, jadi dia (Avika) dapat dijerat dengan pidana  keterangan palsu dalam akte otentik," jelas Wayan dilansir RMOLJatim, Selasa (27/11).

Atas peristiwa tersebut, Wayan menilai penetapan Avika sebagai perempuan melalui PN Surabaya dapat dibatalkan.

"Penetapan Hakim jelas cacat hukum," tambah wayan.

Terhadap pemalsuan tersebut, Hakim pemeriksa permohonan ganti kelamin  ini diminta untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan Avika.

"Hakim harus berani melapor karena dia yang ditipu, kalau tidak berani berarti ada apa apa dalam penetapan ganti kelamin tersbeut," demikian Wayan. [jto]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya