Berita

Nusantara

JKJT Desak Kejaksaan Sidoarjo Lepas Christea Yang Dikriminalisasi

RABU, 28 NOVEMBER 2018 | 01:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kejaksaan Sidoarjo diminta untuk segera membebaskan Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Malang, Christea Frisdiantara dari tahanan.

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menilai Christea hanya korban kriminalisasi dalam kasus ini. Ketua Umum JKJT Agustinus Tedja Bawana bahkan mendesak Polda Jawa Timur untuk mengusut para pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Christea.

Tedja menjelaskan bahwa Christea ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah diadukan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dan pihak pengacara.


Ketua PPLP-PTPGRI diadukan ke Polres Sidoarjo sejak  20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo pada 19 November 2018.

Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment, Lurah Magersari mengaku tidak tahu isi laporan tersebut.

“Pengakuannya itu di hadapan isteri dan kakak kandung Christea. Hasil rekaman pengakuan itu sudah saya serahkan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Lurah mengaku bahwa dirinya dibawa oleh Polsek Magersari, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo untuk menandatangani laporan yang ia tidak tahu isinya,” ujar Tedja dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/11).

Kasus Christea merupakan buntut dari kasus konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang dengan ketua PTPGRI Malang, Soedjai pada tahun 2012 hingga 2017.

“Sebenarnya, Kemenkumham dan PTUN sudah memproses kasus ini. Pada 5 Januari lalu, Kemenkumham mengeluarkan putusan memenangkan Christea,” sambung Tedja.

Konflik antara keduanya semakin memanas setelah Christea dipecat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang oleh Ketua PGRI Jatim, Ichwan tanpa dasar hukum pada Mei tahun 2017 lalu. Apalagi, PGRI Jatim dengan PPLP-PTPGRI Malang tidak memiliki hubungan kelembagaan.

Diduga kuat pemecatan dilakukan lantaran Soedjai yang masa jabatannya habis tidak mau mundur sebagai ketua. Sementara berdasarkan rapat umum anggota (RUA) PPLP-PTPGRI 29 Desember 2017, yang berhak menduduki ketua baru adalah Christea.

“Keputusan ini sudah dikuatkan oleh keputusan Kemkumham 5 Januari 2018. Akibat keputusan itu, Soedjai mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Christea secara paksa dari kampus. Sejak itu, Christea tidak bisa masuk ke kampus dan kampus dikuasai oleh pihak Soedjai,” lanjut Tedja.

Masih menurut Ketum JKJT itu, akibatnya pada 21 September 2018, Christea dikriminalisasi dan ditahan di Polresta Sidoarjo atas dasar laporan dari Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch. Arifien dengan tuduhan memalsukan keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI.

Sejak tanggal 19 November 2018, kasus dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Sidoarjo dan sejak tanggal itu Christea ditahan di tahanan Kejaksaan Sidoarjo. [ian]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya