Berita

Foto: Net

Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Hak Jamsos 8 Korban JT610

SELASA, 27 NOVEMBER 2018 | 15:20 WIB | LAPORAN:

Tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri resmi menghentikan proses identifikasi korban penumpang Lion Air JT-610 yang jatuh di perairan Karawang, per Jumat (16/11) dua pekan lalu.  

Dari total 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah yang diterima RS Polri Kramat Jati, delapan di antaranya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarief menyampaikan, berdasarkan data resmi hasil identifikasi Mabes Polri, delapan korban di antaranya merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta.


"Hasil ini tentunya belum final karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi, dan untuk ini kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban," tutur Krishna melalui siaran pers, Selasa (27/11).

Lebih lanjut Krishna menjelaskan, korban dalam kecelakaan ini digolongkan kecelakaan kerja apabila sedang perjalanan dinas atau melakukan pekerjaannya. Satu lagi  tidak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tidak sedang perjalanan dinas.

"Tentunya kedua kategori ini memiliki hak yang berbeda, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas," terangnya.

Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, maka ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan berikut beasiswa untuk satu orang anak pekerja.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar Rp 24 juta. Dan jika kepesertaan telah mencapai lima tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak.

"Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah," imbuh Krishna.

Adapun ahli waris yang hadir dalam prosesi ini adalah Zainal Abidin-ahli waris dari Indra Bayu Aji (PT. Harmoni Panca Utama), Iryun-ahli waris dari Tami Julian (PT. Telekomunikasi Selular), Mardiyem Nur Rahmah-ahli waris dari Moedjiono (Asuransi Harta Aman Pratama), RD Tris Tresnawati-ahli waris dari Rumadi Ramdhan (PT. Wira Griya), Merdian Agustin-ahli waris dari Eka Suganda (PT. Primus Pratama), Tandina Sukarno Putri-ahli waris dari Permadi Anggrimulyo (PT. Jasa Raharja), Dermawan Riama Siregar-ahli waris dari Mangatur Sihombing (PT. Angkasa Pura II), Amir Syakban-ahli waris dari Fauzan Azima (KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan).

"Kami imbau kembali kepada masyarakat usia produktif untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan karena risiko dapat hadir kapan saja dalam waktu yang tidak kita ketahui," ujar Krishna.

Ia memastikan, BPJS Ketenagakerjaan tetap terus memantau perkembangan terkini yang dikeluarkan pihak berwenang perihal data korban yang belum berhasil diidentifikasi sebagai dasar untuk segera memutuskan pemberian santunan bagi ahli waris.[dob]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya