Berita

Ilustrasi

Politik

Jurnalisme Masuk Angin

MINGGU, 25 NOVEMBER 2018 | 15:53 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

AKHIR-akhir ini banyak muncul masalah akibat tulisan yang terbit di media massa. Tulisan itu belakangan ternyata salah. Padahal, kesalahan itu menyangkut nama baik dan kredibilitas seseorang.

Misalnya penulisan kalimat seperti ini: ‘’Dahnil menerima dana Rp 2 miliar dari Kemenpora.’’

Secara tata bahasa, kalimat itu benar. Tapi, secara fakta, apakah kalimat itu betul?


Berdasarkan klarifikasi Dahnil, yang menerima dana Rp 2 miliar adalah PP Pemuda Muhammadiyah. Bukan pribadi Dahnil. Rekening yang digunakan menampung dana juga rekening PP Pemuda Muhammadiyah. Bukan rekening pribadi Dahnil.

Seharusnya, berita itu ditulis begini: ‘’PP Pemuda Muhammadiyah menerima dana dari Kemenpora sebesar Rp 2 miliar.’’

Di sinilah perlunya ilmu tata bahasa dalam mekanisme cross check sebagai bentuk kehati-hatian penulis.

Ada lagi yang menulis seperti ini: ‘’Dahnil telah mengembalikan dana Kemenpora sebesar Rp 2 miliar sebelum pemeriksaan dirinya sebagai saksi.’’

Kalimat ini secara tata bahasa tidak salah. Tetapi secara fakta, apakah benar demikian?

Berdasarkan klarifikasi Dahnil, yang mengembalikan dana bukanlah dirinya, melainkan PP Pemuda Muhammadiyah. Bukan dari rekeningnya, melainkan dari rekening PP Pemuda Muhammadiyah.

Seharusnya, berita itu ditulis begini: ‘’PP Pemuda Muhammadiyahmengembalikan dana Rp 2 miliar ke Kemenpora sebelum Dahnil diperiksa sebagai saksi.’’

Di sinilah manfaat ilmu tata bahasa untuk menjalankan prosedur cross check sebagai bentuk kehati-hatian penulis.

***

Sedihnya, tidak semua wartawan memiliki kemampuan tata bahasa Indonesia yang baik. Contoh sederhananya, membedakan cara menulis kata kerja pasif dan keterangan tempat saja tidak bisa.

Buruknya kemampuan tata bahasa ini sebenarnya sangat mengherankan. Karena pelajaran Bahasa Indonesia diperoleh sejak masih sekolah dasar.

Bagaimana cara mereka bisa mendapat ijazah hingga sarjana? Bukankah mereka harus lulus ujian nasional? Bukankah mereka harus menulis skripsi? Apakah boleh skripsi ditulis dengan tata bahasa yang amburadul? Apakah untuk menjadi wartawan di sebuah media tidak melalui testing?

Pengalaman saya di ‘’Jawa Pos’’, untuk menjadi wartawan harus lulus testing. Salah satu materi testingnya adalah menulis berita dengan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Setelah lulus testing, saya mendapat sebuah buku kecil. Isinya, pedoman penulisan berita ‘’Jawa Pos’’ sesuai dengan tata bahasa Indonesia yang baik dan benar. Buku saku itu menjadi ‘’babon’’ untuk semua wartawan.

Awalnya, saya mengira buku itu hanya untuk wartawan baru. Ternyata wartawan senior pun masih menaruh buku mungil itu di meja kerjanya. Kalau bukunya hilang, sekretaris redaksi akan memberikan lagi. Gratis.

Namun, wartawan yang sudah menguasai ilmu tata bahasa, kadang juga masih salah menulis. Yang parah, kalau salah tulis itu karena ‘’masuk angin’’.

Berita ‘’masuk angin’’ itu sebenarnya mudah dideteksi, karena seperti kentut. Walau tidak ada suaranya, tapi baunya yang minta ampun itu mudah tercium banyak orang.

Agar tidak dirugikan oleh ulang wartawan yang gampang ‘’masuk angin’’, manajemen redaksi media tersebut harus menerapkan kode etik jurnalistik dengan ketat agar ruang redaksi bebas bau kentut.

Pecat saja wartawan yang sering masuk angin. Bikin pencemaran lingkungan saja. [***]

Penulis adalah wartawan senior, pengelola webinar. 

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya