Ekspose perkara /RMOLJateng
Dengan iming-iming wifi gratis untuk bermain game online, seorang duda pemilik tempat bermain game online, melakukan perbuatan cabul terhadap puluhan anak lelaki yang belum dewasa. Ada 26 siswa SMP yang menjadi korbannya, dan kemungkinan bertambah.
Duda bernama YES (34) warga Dusun Dawuan Desa Bener Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap itu, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, Jumat (23/11), mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang melihat kejanggalan perilaku anaknya. Sang anak sering melamun, suka membolos sekolah dan tidak nyambung setiap pemberian materi pelajaran.
Kapolres menerangkan, dari penyidikan sementara, ada 26 orang pelajar SMP yang menjadi korban perbuatan asusila pelaku.
“Korban kemungkinan masih bisa bertambah karena dari laptop milik pelaku terdapat chatingan dengan korban anak lain yang berisi ajakan untuk berbuat tidak senonoh,†seperti dilansir
Kantor Berita RMOLJateng.
Modus yang digunakan pelaku adalah dengan menawarkan jasa pijat untuk membesarkan alat kelamin serta memberikan wifi gratis untuk bermain game online. Pelaku juga mecekoki korban dengan tontonan film porno.
Pelaku mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain dan memberikan uang kepada korban 50 ribu smp 100 ribu," pungkas mantan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang.
Selanjutnya, YES dijerat dengan dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
[yls]
Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid
Jumat, 25 September 2026 | 14:51
TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara
Jumat, 25 September 2026 | 22:39
Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi
Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13
KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI
Minggu, 27 September 2026 | 11:44
Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh
Sabtu, 26 September 2026 | 02:36
Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo
Kamis, 24 September 2026 | 20:07
Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN
Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43
Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11
Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22
Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47
Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47
Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33
PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52
Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22
Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57
PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45
DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31
Selengkapnya