Berita

Jumpa pers penangkapan KM Mentari Crystal/Net

Nusantara

Nahkoda KM Mentari Crystal Ditetapkan Sebagai Tersangka

SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 19:03 WIB

Dendi Soebandi, nahkoda KM Mentari Crystal yang ditangkap karena menyelundupkan puluhan kontainer berisi baju dan sepatu bekas ilegal, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat UU Pelayaran karena menggunakan dokumen kapal dan nahkoda yang sudah tidak berlaku.

Penetapan tersangka diketahui dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut sudah kami terima," terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie seperti dilansir Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (24/11).


Dari SPDP tersebut diketahui, Penyidik Lantamal V TNI AL menetapkan Dendi sebagai tersangka dan dijerat pasal 323 jo Pasal 219 UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran.

"Ini bukan terkait barangnya tapi masalahnya adalah terkait dokumen  pelayaran KM Mentari Crystal telah expired atau mati termasuk dokumen Nahkodanya," terang Lingga.

Terkait barang selundupan yang dibawa KM Mentari Crystal, Lingga mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. "Berkasnya belum kami terima, jadi kami belum bisa menjelaskan," ujarnya.

KM Mentari Crystal ditangkap  oleh  KRI Hiu-634 dan Satgas Second Fleet Quick Respons (SFQR) Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) di perairan Madura pada 2 Agustus 2108 lalu.

Saat ditangkap, KM Mentari Crystal sedang mengangkut 25 kontainer barang bekas dari Cina dan Taiwan. Barang barang bekas ditaksir bernilai Rp 11 miliar. [yls]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya