Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

MA Tak Berwenang Beratkan Hukuman Baiq Nuril!

SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memberatkan hukuman terdakwa suatu perkara. Termasuk perempuan korban kekerasan seksual, Baiq Nuril Maqnun.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengkritisi putusan Kasasi MA terhadap Guru Honorer di SMAN 7 Mataram itu. Menurut dia, kewenangan MA dalam memeriksa kasasi hanya menjaga kesatuan hukum.

"Dia (MA) hanya bisa melihat apakah penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya itu sudah tepat atau pun tidak dan apakah di perkara sebelumnya melampaui kewenangannya atau tidak," tegasnya dalam konferensi pers Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).


Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim MA memvonis 6 bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Padahal, Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang memerika perkara ditingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, dengan Nomor putusan Putusan PN Mataram No 265/Pid.sus/2017/PN.MTR.

Dio menyesalkan MA yang tidak menjadikan putusan PN Mataram sebagai pertimbangan putusan kasasi. Padahal, kata dia, MA tidak boleh memeriksa fakta suatu peristiwa perkara hukum.

"Pemeriksaan di MA hanya berkas. Dia (MA) tidak fokus di peristiwa lagi. Tidak lagi menghadirkan para pihak. Dia hanya berwenang memeriksa untuk penerapan hukumnya. Ketika dibatalkan (putusan sebelumnya), dia harusnya mengembalikan lagi ke pengadilan tingkat bawah. Bahkan di dalam KUHAP MA tidak bisa memeriksa perkara yang diputus bebas," pungkasnya. [lov]

    
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya