Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

MA Tak Berwenang Beratkan Hukuman Baiq Nuril!

SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memberatkan hukuman terdakwa suatu perkara. Termasuk perempuan korban kekerasan seksual, Baiq Nuril Maqnun.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengkritisi putusan Kasasi MA terhadap Guru Honorer di SMAN 7 Mataram itu. Menurut dia, kewenangan MA dalam memeriksa kasasi hanya menjaga kesatuan hukum.

"Dia (MA) hanya bisa melihat apakah penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya itu sudah tepat atau pun tidak dan apakah di perkara sebelumnya melampaui kewenangannya atau tidak," tegasnya dalam konferensi pers Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).


Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim MA memvonis 6 bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Padahal, Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang memerika perkara ditingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, dengan Nomor putusan Putusan PN Mataram No 265/Pid.sus/2017/PN.MTR.

Dio menyesalkan MA yang tidak menjadikan putusan PN Mataram sebagai pertimbangan putusan kasasi. Padahal, kata dia, MA tidak boleh memeriksa fakta suatu peristiwa perkara hukum.

"Pemeriksaan di MA hanya berkas. Dia (MA) tidak fokus di peristiwa lagi. Tidak lagi menghadirkan para pihak. Dia hanya berwenang memeriksa untuk penerapan hukumnya. Ketika dibatalkan (putusan sebelumnya), dia harusnya mengembalikan lagi ke pengadilan tingkat bawah. Bahkan di dalam KUHAP MA tidak bisa memeriksa perkara yang diputus bebas," pungkasnya. [lov]

    
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

UPDATE

Fakta Sidang Blueray Cargo: Kode BC1 Mengarah ke Djaka Budi Utama

Senin, 15 Juni 2026 | 18:15

Anak Buah Bahlil Irit Bicara Usai 7 Jam Diperiksa KPK

Senin, 15 Juni 2026 | 18:08

KPU Patok Anggaran Rp4,6 Triliun di Tahapan Awal Pemilu 2029

Senin, 15 Juni 2026 | 17:59

IHSG-Rupiah Menguat Sore Ini Usai AS-Iran Sepakat Damai

Senin, 15 Juni 2026 | 17:47

Demo Mahasiswa Ucapkan Selamat Atas Kegagalan Prabowo-Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 17:46

Wapres Gibran Terima Perwakilan Mahasiswa di Tengah Unjuk Rasa

Senin, 15 Juni 2026 | 17:23

Sifra Kejar Cita-cita di Sekolah Rakyat Demi Bantu Orang Tua Disabilitas

Senin, 15 Juni 2026 | 17:19

Demi Kepercayaan Masyarakat, Mahasiswa UBK Desak MBG Dihentikan

Senin, 15 Juni 2026 | 17:06

Komisi II DPR: KPU dan Bawaslu akan Tetap Eksis di 2027

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

DPR Minta Kejagung Tingkatkan Anggaran Perkara untuk Kejati dan Kejari

Senin, 15 Juni 2026 | 16:47

Selengkapnya