Berita

Baiq Nuril/Net

Hukum

MA Tak Berwenang Beratkan Hukuman Baiq Nuril!

SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 15:41 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) tak berwenang memberatkan hukuman terdakwa suatu perkara. Termasuk perempuan korban kekerasan seksual, Baiq Nuril Maqnun.

Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Indonesia (MaPPI-FHUI), Dio Ashar Wicaksana mengkritisi putusan Kasasi MA terhadap Guru Honorer di SMAN 7 Mataram itu. Menurut dia, kewenangan MA dalam memeriksa kasasi hanya menjaga kesatuan hukum.

"Dia (MA) hanya bisa melihat apakah penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya itu sudah tepat atau pun tidak dan apakah di perkara sebelumnya melampaui kewenangannya atau tidak," tegasnya dalam konferensi pers Koalisi Perempuan untuk Keadilan Ibu Nuril di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (24/11).

Dalam putusan kasasinya, MA menyatakan Baiq Nuril bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Hakim MA memvonis 6 bulan penjara serta kewajiban membayar denda sebesar Rp 500 juta. Nuril dianggap terbukti oleh MA telah melakukan penyebaran percakapan kepala sekolah SMU 7 Mataram.

Padahal, Nuril diputus bebas dan tidak terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang memerika perkara ditingkat Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 26 Juli 2017 lalu, dengan Nomor putusan Putusan PN Mataram No 265/Pid.sus/2017/PN.MTR.

Dio menyesalkan MA yang tidak menjadikan putusan PN Mataram sebagai pertimbangan putusan kasasi. Padahal, kata dia, MA tidak boleh memeriksa fakta suatu peristiwa perkara hukum.

"Pemeriksaan di MA hanya berkas. Dia (MA) tidak fokus di peristiwa lagi. Tidak lagi menghadirkan para pihak. Dia hanya berwenang memeriksa untuk penerapan hukumnya. Ketika dibatalkan (putusan sebelumnya), dia harusnya mengembalikan lagi ke pengadilan tingkat bawah. Bahkan di dalam KUHAP MA tidak bisa memeriksa perkara yang diputus bebas," pungkasnya. [lov]

    
 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji!

Senin, 06 Mei 2024 | 05:37

Samani-Belinda Optimis Menang di Pilkada Kudus

Senin, 06 Mei 2024 | 05:21

PKB Kota Probolinggo cuma Buka Pendaftaran Wawalkot

Senin, 06 Mei 2024 | 05:17

Golkar-PDIP Buka Peluang Koalisi di Pilgub Jabar

Senin, 06 Mei 2024 | 04:34

Heboh Polisi Razia Kosmetik Siswi SMP, Ini Klarifikasinya

Senin, 06 Mei 2024 | 04:30

Sebagian Wilayah Jakarta Diperkirakan Hujan Ringan

Senin, 06 Mei 2024 | 03:33

Melly Goeslaw Tetarik Maju Pilwalkot Bandung

Senin, 06 Mei 2024 | 03:30

Mayat Perempuan Tersangkut di Bebatuan Sungai Air Manna

Senin, 06 Mei 2024 | 03:04

2 Remaja Resmi Tersangka Tawuran Maut di Bandar Lampung

Senin, 06 Mei 2024 | 02:55

Aspirasi Tak Diakomodir, Relawan Prabowo Jangan Ngambek

Senin, 06 Mei 2024 | 02:14

Selengkapnya