Berita

Foto/Net

Hukum

Jaksa Salah Adili Orang, Terdakwa Divonis Bebas

Perkara Korupsi Desa
SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 09:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tipikor Kupang membebaskan Kepala Desa Kuimasi, Daud Pandi dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Stefanus Maakh dari dakwaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD).

Ketua majelis hakim Prancis Sinaga memutus dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tidak jelas, tidak cermat dan tidak cermat.

"Menyatakan, dakwaan penuntut umum batal de­mi hukum. Membebaskan para terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara," Prancis membacakan amar putusan sela, kemarin.


Prancis dan dua hakimanggota: Gustap MP Marpaung dan Ibnu Kholik sepakat menyatakan persidangan perkara Daud dan Stefanus tidak dapat dilanjutkan.

Meriyeta Soruh, penasihat hukum Daud mengapreasi putusan hakim. Sejak awal ia menilai dakwaan jaksa tak sesuai fakta. Anggaran dana desa yang dipersoalkanjaksa,dikelola dan dicairkan Martinus Boineno, kepala desa sebelumnya.

Ia menjelaskan, Daud terpilih menjadi kepala desa pada 19 Desember 2016 dan baru serah terima jabatan pada 27 Desember 2016. "Faktanya yang melakukanpencairan, pembelanjaanserta pekerjaan fisik merupakan kepala desa sebelumnya," sebutnya.

Kejaksaan belum mengambil sikap atas putu­san hakim yang menolak dakwaan perkara Daud dan Stefanus. "Kita pelajari dulu salinan putusannya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Noven Bulan.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Daud dan Stefanus melakukan korupsi dana de­sa Rp 137 juta atas kegiatanperiode 2016-2017. Di antaranya, pekerjaan rabat beton, pengadaan ternak kambing, pengadaan ternak babi plus pakan, pembangu­nan posyandu, balai serba guna dan pengadaan jamban sehat 16 unit.  ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya