Berita

Foto/Net

Awas, Mahkamah Agung Salah Putus Kasus "WA"

Vonis Baiq Nuril Cederai Rasa Keadilan
SABTU, 24 NOVEMBER 2018 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kasus Baiq Nuril, belum selesai, Muncul lagi perempuan korban kekerasan seksual yang malah dikriminalisasi.

Kasus WA, anak perempuan yang diadili karena menggu­gurkan kandungan hasil perko­saan oleh kakak kandungnya di Jambi, saat ini sedang memasuki tahap pemeriksaan di tingkat kasasi.

Penegak hukum, khususnya para hakim, hendaknya memper­timbangan aspek perlindungan bagi perempuan korban kek­erasan seksual.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Genoveva Alicia meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa perkara WA dengan hati-hati.

"Jangan lagi melakukan kesalahan yang sama dengan menjatuhkan putusan pidana terhadap korban tindak pidana, yang sebelumnya diputus bebas di Pengadilan Tinggi Jambi," katanya.

Pada 19 Juli 2018 lalu, hakim pada Pengadilan Negeri Muara Bulian memutus perkara WA. WA divonis 6 bulan penjara karena melakukan penggugu­ran kehamilan hasil perkosaan. Ironisnya, pelakunya adalah kakak kandung korban yang juga masih berusia anak dipidana 2 tahun penjara.

Kemudian, 27 Agustus 2018, Pengadilan Tinggi Jambi memu­tus lepas anak korban perkosaan dan melepaskannya dari segala tuntutan dengan pertimbangan adanya daya paksa ketika WA melakukan perbuatannya. Jaksa kemudian mengajukan kasasi kepada MA atas putusan bebas ini

"MA harus memahami, dalam kerangka perlindungan korban kekerasan seksual, terdapat prin­sip-prinsip yang memang tidak dapat diabaikan. Bahwa korban dalam keadaan apapun harus diberikan perlindungan yang maksimal," kata Genoveva.

MA terikat dengan Perma no. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. "Harus dipahami, pemidanaan terhadap WA sama sekali bukan­lah hal yang tepat. Mengingat posisi WA sebagai korban perko­saan yang seharusnya direha­bilitasi. Bukan justru dipidana," jelasnya.

MA juga harus membuktikan integritas lembaganya sebagai lembaga peradilan yang berke­wajiban menegakkan hukum. Di samping juga berkewajiban memberikan keadilan kepada seluruh pihak. Termasuk kepada korban.

Selama ini, ICJR melihat ada kecenderungan Mahkamah Agung untuk melampaui ke­wenangannya sebagai 'judex juris'. Atau mengadili pen­erapan hukum dalam memeriksa perkara di tingkat kasasi. Hal ini terlihat juga dalam kasus Baiq Nuril.

"MA harus dapat melihat kedudukan WA sebagai kor­ban dalam kasus. Sehingga dalam penerapan hukumnya, memang harus dilakukan tero­bosan. Sebagaimana dilakukan oleh hakim di tingkat band­ing, yang mempertimbangkan, bahwa WA melakukan peng­guguran atas adanya daya paksa yang melingkupinya. Sehingga WA dinyatakan bebas," tandas Genoveva.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Azriana menyebut­kan, salah satu hambatan akses keadilan perempuan korban kekerasan seksual adalah sistem hukum yang tidak mengenali para korban. Untuk itu, Komnas Perempuan dengan jaringannya terus mendorong supaya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dibahas dan disahkan.

"RUU ini mencoba mengatur secara komprehensif perlindun­gan yang harus diberikan kepada warga negara korban kekerasan seksual. Bukan hanya perem­puan. Tapi semua jenis kelamin yang berpotensi mendapatkan kekerasan seksual," katanya.

Azriana mengingatkan, jika tidak ada aturan yang mengatur tentang pelecehan seksual, tindak pidana tersebut akan mengacu lagi kepada KUHP. "Sekarang di KUHP cuma ada satu pasal yang paling mungkin digunakan un­tuk itu. Yaitu pasal pencabulan. Tapi faktanya, selama ini tidak mudah," imbuhnya. ***

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Samsung Solve for Tomorrow 2024, Momentum untuk Dorong Peningkatan Literasi Digital

Sabtu, 27 April 2024 | 11:48

Paguyuban Warung Madura: Harusnya Kami Dilindungi Bukan Diberangus!

Sabtu, 27 April 2024 | 11:36

PIS Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2

Sabtu, 27 April 2024 | 11:18

Sam Altman hingga Sundar Pichai Gabung Dewan Keamanan AI Amerika Serikat

Sabtu, 27 April 2024 | 10:59

OASA Perkuat Modal di Anak Usaha Rp69 Miliar

Sabtu, 27 April 2024 | 10:41

Ilham Bintang: Prabowo Siap-Siap Beli Obat Anti Resah

Sabtu, 27 April 2024 | 10:37

Induk Perusahaan Google Bagi-bagi Dividen untuk Pertama Kali

Sabtu, 27 April 2024 | 10:29

KPU Sewa 8 Kantor Hukum Hadapi Perselisihan Pileg 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20

Blinken: Amerika Tidak Bermaksud Menghambat Tiongkok Lewat Pembatasan Ekspor Chip

Sabtu, 27 April 2024 | 10:18

Realisasi Anggaran untuk IKN Capai Rp4,3 Triliun per April 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:02

Selengkapnya