Berita

Ilustrasi/net

Bisnis

Asosiasi Game Setuju Klasifikasi Data Center Yang Wajib Di Indonesia

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 18:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelaku industri kreatif berpendapat proses lokalisasi data (data localization) di Indonesia sulit diterapkan karena pasar internet sudah bersifat global.

Karena itu, rencana pemerintah mengelompokkan data yang wajib ditempatkan di Indonesia sesuai draf revisi Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tepat.

Ketua Asosiasi Game Indonesia, Narenda Wicaksono, mengatakan mayoritas developer game Tanah Air membidik pasar global, meski ada sebagian yang manargetkan pasar lokal. Karenanya, kewajiban data center berada di Indonesia akan sulit diterapkan.

"Biasanya, game punya market global, jadi lebih menyukai penempatan data center di luar negeri. Kami, misalnya simpan di Google Playstore atau Sony. Mereka semua di luar negeri. Kalau pemerintah berani tutup Google Playstore, ya silakan," kata Narenda lewat keterangan tertulis, Jumat (23/11).

Dalam draf revisi PP 82/2012, pemerintah membagi klasifikasi data elektronik menjadi tiga yakni Data Strategis, Berisiko Tinggi dan Berisiko Rendah. Hanya Data Elektronik Strategis yang harus berada di Indonesia. Sedangkan penempatan Data Berisiko Tinggi dan Rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing. Aturan teknis mengenai pengelolaan data akan dibuat oleh masing-masing sektor industri.

"Klasifikasi data pada industri game bukan data user yang perlu dianggap krusial sehingga wajib disimpan di Indonesia. Untuk mendukung industri game, kami juga membutuhkan server yang kuat," lanjutnya.

Ia menyertakan data bahwa industri dan pasar game Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara saat ini. Hasil penelitian lembaga riset industri game global, Newzoo, seperti dikutip Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), menyebut pasar game Indonesia memiliki sekitar 43,7 juta pemain dan berpotensi menghasilkan hingga US$ 880 juta atau setara Rp 12,5 triliun (kurs Rp 14.300) pada 2017 lalu. [ald]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Waspadai Partai Cokelat, PDIP: Biarkan Rakyat Bebas Memilih!

Rabu, 27 November 2024 | 11:18

UPDATE

Disdik DKI Segera Cairkan KJP Plus dan KJMU Tahap II

Sabtu, 30 November 2024 | 04:05

Israel dan AS Jauhkan Umat Islam dari Yerusalem

Sabtu, 30 November 2024 | 03:38

Isu Kelompok Rentan Harus Jadi Fokus Legislator Perempuan

Sabtu, 30 November 2024 | 03:18

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kadin Luncurkan White Paper

Sabtu, 30 November 2024 | 03:04

Pasukan Jangkrik Gerindra Sukses Kuasai Pilkada di Jateng

Sabtu, 30 November 2024 | 02:36

Fraksi PKS Usulkan RUU Boikot Produk Israel

Sabtu, 30 November 2024 | 02:34

Sertijab dan Kenaikan Pangkat

Sabtu, 30 November 2024 | 02:01

Bawaslu Pastikan Tak Ada Kecurangan Perhitungan Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 01:48

Anggaran Sekolah Gratis DKI Disiapkan Rp2,3 Triliun

Sabtu, 30 November 2024 | 01:17

Mulyono Bidik 2029 dengan Syarat Jakarta Dikuasai

Sabtu, 30 November 2024 | 01:01

Selengkapnya