Berita

Ilustrasi/net

Bisnis

Asosiasi Game Setuju Klasifikasi Data Center Yang Wajib Di Indonesia

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 18:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pelaku industri kreatif berpendapat proses lokalisasi data (data localization) di Indonesia sulit diterapkan karena pasar internet sudah bersifat global.

Karena itu, rencana pemerintah mengelompokkan data yang wajib ditempatkan di Indonesia sesuai draf revisi Peraturan Pemerintah 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tepat.

Ketua Asosiasi Game Indonesia, Narenda Wicaksono, mengatakan mayoritas developer game Tanah Air membidik pasar global, meski ada sebagian yang manargetkan pasar lokal. Karenanya, kewajiban data center berada di Indonesia akan sulit diterapkan.


"Biasanya, game punya market global, jadi lebih menyukai penempatan data center di luar negeri. Kami, misalnya simpan di Google Playstore atau Sony. Mereka semua di luar negeri. Kalau pemerintah berani tutup Google Playstore, ya silakan," kata Narenda lewat keterangan tertulis, Jumat (23/11).

Dalam draf revisi PP 82/2012, pemerintah membagi klasifikasi data elektronik menjadi tiga yakni Data Strategis, Berisiko Tinggi dan Berisiko Rendah. Hanya Data Elektronik Strategis yang harus berada di Indonesia. Sedangkan penempatan Data Berisiko Tinggi dan Rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing. Aturan teknis mengenai pengelolaan data akan dibuat oleh masing-masing sektor industri.

"Klasifikasi data pada industri game bukan data user yang perlu dianggap krusial sehingga wajib disimpan di Indonesia. Untuk mendukung industri game, kami juga membutuhkan server yang kuat," lanjutnya.

Ia menyertakan data bahwa industri dan pasar game Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara saat ini. Hasil penelitian lembaga riset industri game global, Newzoo, seperti dikutip Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), menyebut pasar game Indonesia memiliki sekitar 43,7 juta pemain dan berpotensi menghasilkan hingga US$ 880 juta atau setara Rp 12,5 triliun (kurs Rp 14.300) pada 2017 lalu. [ald]

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Pajak Karbon Motor Bensin Bisa Tekan Emisi dan Ketergantungan Impor BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:25

Istana Sampaikan Duka Cita atas Gempa NTT, Gerak Cepat Lakukan Penanganan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:19

Gempa NTT: Gudang Bulog Hancur, Manggarai Butuh 30 Ton Beras

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:02

Akses Jalan Rusak, Komisi V DPR Minta Evakuasi Via Udara Jangkau Korban Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:00

Gempa NTT, Komisi V DPR Minta BMKG-Basarnas Konsolidasikan Bantuan SAR dari Provinsi Terdekat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:55

Persiapan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:52

Update Gempa NTT: 14 Warga Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:41

Purbaya Sebut Dana Transfer ke Daerah Naik Jadi Rp735 Triliun Tahun Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:38

Komisi V DPR Minta BMKG Aktif Update Situasi Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:32

Terkuak! Alasan Kapal Pesiar Mewah Haji Isam Dipasangi Logo Kemhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 13:17

Selengkapnya