Berita

Hukum

SP3 Kasus Penggelapan Uang SOGSI Digugat Praperadilan

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan uang PT. SPIE OIL and Gas Service Indonesia (SOGSI) oleh Samir Abbes didugat praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pemohon praperadilan menilai penghentian kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya janggal.

"Pelapor dan pihak luar, seperti ahli tidak diundang. Artinya, SP3 ini sangat mendadak sekali. Tanpa prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata pengacara PT SOGSI, Iming Tesalonika, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/11).


Kasus bermula saat Samir sebagai Country Manager PT SOGSI di Indonesia melakukan tindakan mengambil uang perusahaan 65 ribu dolar AS atau setara Rp 1 miliar. Samir menyebutnya untuk mengurus pajak. Pengambilan uang dilakukan sekitar tahun 2010.

"Ini perusahaan Prancis ya, dia (Samir Abbes) ditunjuk Country Manager atau memimpin di Indonesia," kata Iming.

Uang diklaim Samir untuk mengurus persoalan pajak tapi tidak jelas untuk urusan pajak apa karena tidak ada bukti setor pajak ke KPP. Dalam catatan pembukuan internal ditulis dana itu untuk konsultan pajak tapi celakanya sama sekali tidak ada jasa konsultasi pajak yang diterima PT SOGSI.

"Investor asing manapun tentu menginginkan pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, dia (Samir Abbes) justru bertindak sepihak menginginkan penghematan yang kemudian mengurus pajak melalui seorang oknum. Pengakuannya pada kantor pusat Paris, kalau bayar pajak sesuai prosedur akan mahal," papar Iming.

Pembayaran pengurusan pajak tanpa nota atau tanda terima. Iming menceritakan manajer keuangan perusahaan mengetahui seorang oknum pajak yang mengasuh perusahaan bertemu secara personal di kamar ruang kerja Samir, beberapa hari setelah penarikan tunai 65 ribu dolar oleh Samir.

"Apakah dibayarkan semuanya ke oknum kantor pajak untuk mengurangi pajak alias menyuap atau malah hanya 1/5 atau 1/10 saja, manajer keuangan Erlina tidak mengetahui. Karena seringnya penarikan tunai dengan alasan suap ke oknum KPP, kantor pusat kemudian memecat dia tahun 2014 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya," tukas Iming.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya