Berita

Hukum

SP3 Kasus Penggelapan Uang SOGSI Digugat Praperadilan

JUMAT, 23 NOVEMBER 2018 | 17:37 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus dugaan penggelapan uang PT. SPIE OIL and Gas Service Indonesia (SOGSI) oleh Samir Abbes didugat praperadilan di PN Jakarta Selatan.

Pemohon praperadilan menilai penghentian kasus tersebut oleh Polda Metro Jaya janggal.

"Pelapor dan pihak luar, seperti ahli tidak diundang. Artinya, SP3 ini sangat mendadak sekali. Tanpa prinsip transparansi dan akuntabilitas," kata pengacara PT SOGSI, Iming Tesalonika, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (23/11).


Kasus bermula saat Samir sebagai Country Manager PT SOGSI di Indonesia melakukan tindakan mengambil uang perusahaan 65 ribu dolar AS atau setara Rp 1 miliar. Samir menyebutnya untuk mengurus pajak. Pengambilan uang dilakukan sekitar tahun 2010.

"Ini perusahaan Prancis ya, dia (Samir Abbes) ditunjuk Country Manager atau memimpin di Indonesia," kata Iming.

Uang diklaim Samir untuk mengurus persoalan pajak tapi tidak jelas untuk urusan pajak apa karena tidak ada bukti setor pajak ke KPP. Dalam catatan pembukuan internal ditulis dana itu untuk konsultan pajak tapi celakanya sama sekali tidak ada jasa konsultasi pajak yang diterima PT SOGSI.

"Investor asing manapun tentu menginginkan pembayaran dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun, dia (Samir Abbes) justru bertindak sepihak menginginkan penghematan yang kemudian mengurus pajak melalui seorang oknum. Pengakuannya pada kantor pusat Paris, kalau bayar pajak sesuai prosedur akan mahal," papar Iming.

Pembayaran pengurusan pajak tanpa nota atau tanda terima. Iming menceritakan manajer keuangan perusahaan mengetahui seorang oknum pajak yang mengasuh perusahaan bertemu secara personal di kamar ruang kerja Samir, beberapa hari setelah penarikan tunai 65 ribu dolar oleh Samir.

"Apakah dibayarkan semuanya ke oknum kantor pajak untuk mengurangi pajak alias menyuap atau malah hanya 1/5 atau 1/10 saja, manajer keuangan Erlina tidak mengetahui. Karena seringnya penarikan tunai dengan alasan suap ke oknum KPP, kantor pusat kemudian memecat dia tahun 2014 dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya," tukas Iming.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya