Barang bukti yang disita/RMOLLampung
Barang bukti yang disita/RMOLLampung
Polrestra Bandarlampung menyita dua kilogram narkoba jenis sabu dan tengah memburu keberadaan YL yang diduga sebagai pemiliknya. YL adalah istri dari seorang terpidana kasus narkoba. Perempuan berusia 35 tahun itu kabur dari rumah bibinya saat digerebek polisi.
Wakil Kepala Satnarkoba Polresta Bandarlampung Ajun Komisaris Herlan Arpa mengatakan, sabu seberat 2 kg tersebut disita dari tas ransel seorang kurir narkoba yang ditangkap di kawasan Rajabasa, Kota Bandarlampung.
Dari pengakuan sang kurir, sabu tersebut hendak dikirimkan kepada YL yang ditinggal di rumah Bibinya di Jl. Perintis Kemerdekaan, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung. Tapi, saat polisi menggrebek rumah itu, YL baru keluar rumah.
Populer
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
UPDATE
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32
Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39
Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30
Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55
Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30