Berita

Foto: Net

Hukum

Jokowi Dan MA Didesak Anulir Pultoni Dari Calon Hakim

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 11:27 WIB | LAPORAN:

Presiden Jokowi diminta segera menindak Pultoni karena lalai mengemban tugas dan tanggung jawab di Komisi Kejaksaan.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Edukasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (LBH Lekasia) Charles Hutahaean mempertanyakan surat pengunduran diri Pultoni sebagai anggota Komjak, tanggal 8 November 2018. Surat itu dibuat setelah Pultoni dinyatakan lolos dan resmi diumumkan sebagai Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018.

"Enak saja orang seperti itu. Dia itu harus diperiksa dan dijatuhi sanksi. Presiden Jokowi sebagai big boss-nya harus menindak dia. Kok, sewaktu dia secara sadar mendaftar dan mengikuti seleksi Calon Hakim Adhoc Tipikor 2018, dia tidak bersedia mundur dari posisi Komisioner Komisi Kejaksaan," ujar Charles yang juga dikenal sebagai koordinator Pengacara Rakyat (Perak) di Jakarta.


Charles kembali menegaskan aturan yang sangat ketat melarang anggota Komjak untuk mengikuti seleksi calon hakim. Hal ini diatur jelas dalam pasal 35 Peraturan Presiden 18/2011 tentang Komisi Kejaksaan.

"Jadi, sangat jelas. Perpres 18 Tahun 2011 itu tidak perlu lagi ditafsir-tafsirkan njlimet. Tegas itu, tidak boleh. Jadi, Pultoni itu selagi masih menjadi komisioner di Komisi Kejaksaan, maka tidak boleh menjadi hakim," tutur Charles.

Ia mendesak Pultoni segera diperiksa dan diusut kinerjanya selama menjabat anggota Komjak.

"Dia harus diperiksa, dan dijatuhi sanksi. Jika dari Anggota Komjak aja dia bisa melarikan diri dan tak bertanggung jawab, maka diprediksi nanti sebagai hakim Adhoc Tipikor pun dia akan melakukan hal yang sama,” tengarai Charles.

Menurut dia, Presiden Jokowi dan Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali harus menganulir Pultoni dari calon hakim adhoc Tipikor.

"Pansel selesai menjalankan tugasnya, kini ya masih ada urusan di Ketua MA dan di Presiden. Batalkan Pultoni dari calon hakim itu," pintanya.

Sementara itu, Pultoni sendiri membantah dirinya ikut seleksi calon hakim adhoc Tipikor 2018 secara diam-diam.

"Semua proses seleksi dilakukan secara terbuka dan transparan. MA juga mengumumkan semua hasil dengan terbuka ke masyarakat. Jadi menurut saya, tidak diam-diam," ujar Pultoni berkelit.

Terkait izin dari atasannya untuk mengikuti seleksi, Pultoni mengatakan kepemimpinan di Komisi Kejaksaan sifatnya kolektif kolegial.

"Ketentuan yang ada adalah jika PNS ya wajib seizin atasannya. Kan saya bukan PNS. Saya komisioner Komisi Kejaksaan, dan kami bersifat kolektif kolegial, tidak ada atasan-bawahan," ujarnya lagi.

Dia juga mengaku transparan, tidak menyembunyikan identitas serta pekerjaannya sewaktu mengikuti seleksi calon hakim adhoc Tipikor 2018.

"Saya juga tidak rangkap jabatan. Sebab yang dimaksud sebagai rangkap jabatan itu ya kalau ada dua SK (Surat Keputusan) pengangkatan yang berbeda. Saya hanya dapat satu SK saja sekarang yakni sebagai anggota Komisi Kejaksaan. Sebagai Hakim, belum ada SK, masih menunggu," urainya.

Menurut Pultoni, begitu SK Pengangkatannya sebagai hakim sudah keluar, maka praktis dirinya sudah tarik diri atau mundur dari Komisi Kejaksaan.

"Teman-teman di Komisi Kejaksaan juga menyarankan agar saya tidak mundur dari Komjak sampai turun SK Pengangkatan sebagai hakim. Kalau saya sudah mendapat SK sebagai hakim, ya saya secara pribadi siap mundur dari Komisi Kejaksaan,” ujarnya.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya