Berita

Dua Tersangka /RMOLJateng

Nusantara

Tagih Hutang Rp30 Ribu, Achmad Munasir Kehilangan Nyawa

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 10:48 WIB

Malang benar nasib Achmad Munasir (29). Ia dibunuh oleh teman sendiri yang dendam karena utang Rp 30 ribu terus ditagih. Bukan itu saja, pelaku juga merampas motor dan harta benda milik Munasir.
   
Kasus pembunuhan ini ditangani oleh jajaran Reskrim Polres Purworejo. Pelaku,  Mansyur Rahman (39) dan Sigit Rahayu (29)  akhirnya berhasil ditangkap setelah sempat buron selama tiga hari. Polis terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba  melakukan perlawanan saat ditangkap.

"Kesal terus ditagih utang, tersangka SR menjadi dendam kepada korban. Dia lantas merencanakan pembunuhan itu dengan mengajak MR. Setelah korban dihabisi, harta bendanya diambil,” terang Wakapolres Purworejo, Kompol Andis Arfan Tofani, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng.


Kepada penyidik, kedua tersangka yang merupakan warga Kebon Gunung, Loano dan warga Sapuran, Wonosobo itu mengakui semua perbuatannya.

“Mereka adalah residivis kasus curanmor yang belum lama bebas dari Lapas. Keduanya kenal, saat masih bersama-sama menjalani hukuman penjara," tambahnya.

Dijelaskan Andis, yang didampingi Kassubag Humas, Iptu Siti Komariah, sebelum pembunuhan, Sigit bersama Mansyur mengajak korban janjian bertemu. Kemudian mereka bertiga berboncengan dengan sepeda motor milik korban.

Sampai di TKP, Sigit langsung membekap korban, sementara Mansyur menusuk korban dengan pisau yang sudah dipersiapkan sebanyak 8 kali. Korban pun tewas bersimbah darah dan dibuang dekat saluran irigasi di Dusun Watubelah, Desa Trirejo, Kecamatan Loano.

Kedua tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni, satu buah sepeda motor, satu helm, uang tunai Rp 800 ribu, dua buah handphone, satu power bank. Sementara pisau yang digunakan untuk membunuh, dibuang ke sungai di daerah Cengkawakrejo, Banyuurip.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal pasal 340 KUHP, subsider pasal 338, atau pasal 365 (4) KUHP, tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [yls]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya