Berita

Foto: Net

Bisnis

Hari Ikan Nasional, Negara Masih Absen Lindungi Hak Nelayan

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Hingga saat ini, nelayan tradisional dan pekerja perikanan Indonesia belum mendapatkan kepastian dan jaminan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, dalam rangka momentum Hari Perikanan Dunia 2018.

Setiap tanggal 21 November, diperingati oleh sebagai Hari Perikanan Dunia oleh komunitas nelayan tradisional skala-kecil mengenai pentingnya menjaga sumber daya perikanan.


Dalam konteks di Indonesia, secara formal diperingati sebagai Hari Ikan Nasional. Menurut Marthin, penetapan Hari Ikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi.

Pentingnya pangan perikanan ini diperkuat dengan potensi pangan perikanan tangkap yang melimpah hingga lebih dari 12,5 juta ton sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) 50/2017.

Namun, lanjut dia, jika membicarakan ikan dan perikanan, tidak lepas dari peran para produsen perikanan yaitu nelayan tradisional skala-kecil, dan petambak ikan baik laki-laki maupun perempuan,

"Ajakan pemerintah untuk terus mengkonsumsi ikan kepada masyarakat, tidak berbanding lurus dengan upaya untuk melindungi dan memberdayakan mereka dari berbagai ancaman," tutur Marthin dalam keterangannya.

Sepanjang tahun berganti, kata dia, nelayan tradisional skala-kecil, dan petambak ikan, baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia terus menghadapi ancaman yang nyata.

Akses dan kontrol terhadap sumber daya alam, pengelolaan perikanan dan tanah termasuk perumahan tempat tinggal, pencemaran lingkungan perairan, perubahan iklim dan bencana alam, keselamatan dan kesehatan kerja, sanitasi dan akses air bersih, pendidikan anak-anak nelayan, serta fasilitasi peningkatan kapasitas pengetahuan pengolahan untuk peningkatan nilai.

Ancaman nyata terjadi terhadap pekerja perikanan di industri maupun di atas kapal perikanan besar. Hal ini menunjukkan bahwa laut menyimpan potensi kejahatan terhadap perdangangan manusia, pembajakan, penyelundupan dan konflik dapat mengancam keselamatan manusia di laut, termasuk masih adanya perbudakan.

"Dalam kesempatan kali ini, KNTI berkepentingan untuk mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja perikanan," ujar Marthin.

Hal itu termuat dalam UU 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Namun, implementasi UU itu dinilai masih jauh arang dari panggang.

"Negara masih absen dalam menghormati, menjamin dan melindungi hak-hak asasi nelayan dan pekerja perikanan," tegasnya.

Minimnya implementasi UU 7/2016 itu, menurut Marthin, telah tergambar sejak disahkan pada 14 April 2016 lalu.

"Hingga kini, baru terdapat satu peraturan turunan dari lebih dari 11 peraturan atau implementasi turunan yang harusnya menjadi upaya sungguh-sungguh dari undang-undang tersebut," katanya.[wid]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya