Berita

Foto: Net

Bisnis

Hari Ikan Nasional, Negara Masih Absen Lindungi Hak Nelayan

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 09:47 WIB | LAPORAN:

Hingga saat ini, nelayan tradisional dan pekerja perikanan Indonesia belum mendapatkan kepastian dan jaminan perlindungan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Ketua Harian DPP Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Marthin Hadiwinata, dalam rangka momentum Hari Perikanan Dunia 2018.

Setiap tanggal 21 November, diperingati oleh sebagai Hari Perikanan Dunia oleh komunitas nelayan tradisional skala-kecil mengenai pentingnya menjaga sumber daya perikanan.


Dalam konteks di Indonesia, secara formal diperingati sebagai Hari Ikan Nasional. Menurut Marthin, penetapan Hari Ikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya ikan sebagai bahan pangan yang mengandung protein berkualitas tinggi.

Pentingnya pangan perikanan ini diperkuat dengan potensi pangan perikanan tangkap yang melimpah hingga lebih dari 12,5 juta ton sebagaimana ditetapkan oleh Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) 50/2017.

Namun, lanjut dia, jika membicarakan ikan dan perikanan, tidak lepas dari peran para produsen perikanan yaitu nelayan tradisional skala-kecil, dan petambak ikan baik laki-laki maupun perempuan,

"Ajakan pemerintah untuk terus mengkonsumsi ikan kepada masyarakat, tidak berbanding lurus dengan upaya untuk melindungi dan memberdayakan mereka dari berbagai ancaman," tutur Marthin dalam keterangannya.

Sepanjang tahun berganti, kata dia, nelayan tradisional skala-kecil, dan petambak ikan, baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia terus menghadapi ancaman yang nyata.

Akses dan kontrol terhadap sumber daya alam, pengelolaan perikanan dan tanah termasuk perumahan tempat tinggal, pencemaran lingkungan perairan, perubahan iklim dan bencana alam, keselamatan dan kesehatan kerja, sanitasi dan akses air bersih, pendidikan anak-anak nelayan, serta fasilitasi peningkatan kapasitas pengetahuan pengolahan untuk peningkatan nilai.

Ancaman nyata terjadi terhadap pekerja perikanan di industri maupun di atas kapal perikanan besar. Hal ini menunjukkan bahwa laut menyimpan potensi kejahatan terhadap perdangangan manusia, pembajakan, penyelundupan dan konflik dapat mengancam keselamatan manusia di laut, termasuk masih adanya perbudakan.

"Dalam kesempatan kali ini, KNTI berkepentingan untuk mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki instrumen hukum tentang perlindungan dan pemberdayaan pekerja perikanan," ujar Marthin.

Hal itu termuat dalam UU 7/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Namun, implementasi UU itu dinilai masih jauh arang dari panggang.

"Negara masih absen dalam menghormati, menjamin dan melindungi hak-hak asasi nelayan dan pekerja perikanan," tegasnya.

Minimnya implementasi UU 7/2016 itu, menurut Marthin, telah tergambar sejak disahkan pada 14 April 2016 lalu.

"Hingga kini, baru terdapat satu peraturan turunan dari lebih dari 11 peraturan atau implementasi turunan yang harusnya menjadi upaya sungguh-sungguh dari undang-undang tersebut," katanya.[wid]



Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya