Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Pengguna Data BIN Itu Presiden, Bukan Diumbar Ke Publik

KAMIS, 22 NOVEMBER 2018 | 08:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Intelijen Negara (BIN) tidak boleh mengumbar data yang dimilikinya ke publik. Sebab, data yang didapat dan dikaji oleh BIN hanya boleh diberikan kepada presiden.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menjelaskan, berdasarkan Pasal 27 UU 17/2011 tentang Intelijen Negara menyebutkan bahwa BIN berada di bawah presiden dan bertanggung jawab kepadanya.

Pasal 29, sambungnya, menjelaskan bahwa BIN melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen, menyampaikan produk Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah.


“Pada prinsipnya, kerja intelijen adalah sebuah 'kerja tertutup' yang merupakan wewenang negara demi menjaga kondisi keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/11).

Pengguna data intelijen, kata Fadli, adalah presiden. Produk intelijen digunakan oleh presiden sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah.

”Jadi, BIN tidak boleh merilis hasil kajian langsung kepada publik. Sebab, data intelijen adalah raw material yang masih harus diolah oleh pemerintah sebelum menjadi kebijakan tertentu,” tuturnya.

Dengan kata lain, Fadli mengingatkan bahwa Jurubicara BIN Wawan Purwanto tidak seharusnya mengumbar data tentang pencerama di lingkungan kementerian yang terpapar radikalisme ke publik.

“Jadi, data intelijen bukanlah barang jadi yang bisa begitu saja dikeluarkan ke publik,” tukasnya.

Apalagi, langkah Wawan itu di mata Fadli sebagai sebuah bentu penciptaan distabilitas baru.

“BIN merilis data tentang 41 masjid dan 50 penceramah. Namun menolak untuk memberikan nama. Ini namanya bukan menjaga stabilitas, tapi menciptakan destabilitas,” tukasnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya