Berita

Umar Hadi/KBRI Untuk Korea Selatan

Dunia

PMI Hampir Purnatugas Di Korsel Ditawari Bisnis Waralaba

RABU, 21 NOVEMBER 2018 | 09:19 WIB | LAPORAN:

Konsep waralaba Indonesia diperkenalkan kepada diaspora Indonesia yang sudah lama menetap di Korea Selatan, termasuk juga pekerja migran Indonesia (PMI) dan pelajar Indonesia.

Konsep tersebut ditawarkan melalui seminar Kewirausahaan yang diadakan di Busan, Korsel pada Minggu (18/11) lalu.

Seminar ini menghasilkan nilai total surat minat kerjasama yang ditandatangani calon mitra waralaba mencapai senilai Rp 1,5 miliar rupiah untuk tiga waralaba Indonesia.


Duta Besar RI  untuk Korea Selatan, Umar Hadi menyambut baik hasil ini. Khusus untuk PMI yang hampir purnatugas, Dubes Umar berpesan agar tidak takut pulang dan  memanfaatkan kesempatan bisnis waralaba di Indonesia.

PMI dan ABK ini diharapkan dapat lebih mandiri dengan menjadi enterpreneur yang bisa memajukan perekonomian bangsa.

"Masa depan Indonesia sangatlah cemerlang. Indonesia merupakan pasar yang sedemikian besar ditunjang  daya beli masyarakat baik dan terus meningkat. Waralaba merupakan salah satu alternatif usaha yang bisa dikembangkan dengan modal yang didapat dari bekerja di Korea ini," ujarnya mengutip keterangan tertulis KBRI Seoul yang diterima wartawan, Rabu pagi (21/11).

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti mengatakan, hingga saat ini terdapat 555 merek usaha waralaba dan yang berpontensi diwaralabakan dengan jumlah gerai 45 ribu di Indonesia.

"Dengan sistem waralaba semua orang dapat memulai bisnis dengan resiko minimal walaupun pengalaman dan talenta bisnis yang dimiliki belum cukup banyak, ” tuturnya.

Bisnis waralaba biasanya sudah teruji dan mengalami proses trial and error sehingga mudah untuk dijalankan bahkan oleh pemula dan pelaku usaha skala kecil dan menengah.

KBRI untuk Korsel mencatat total warga negara Indonesia di Korsel sampai 31 Juli 2018, sejumlah 35.269 orang. Dari jumlah ini 33. 438 orang merupakan PMI dan ABK.

Rata -rata PMI dan ABK bekerja selama tiga tahun dan dapat diperpanjang hingga lima tahun. [wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya