Berita

Airbnb/Net

Dunia

Airbnb Segera Hapus Daftar Sewa Di Pemukiman Ilegal Israel

SELASA, 20 NOVEMBER 2018 | 08:31 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Situs penyewaan akomodasi online global, Airbnb memastikan akan menghapus daftar pemukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki dari situsnya.

Keputusan itu diambil awal pekan ini (Senin, 19/11) dan akan menyebabkan sekitar 200 daftar dihapus dari Airbnb.

Situs tersebut diketahui memungkinkan pemilik rumah untuk menyewakan kamar, apartemen, dan rumah kepada orang-orang dari seluruh dunia.


"Kami menyimpulkan bahwa kami harus menghapus daftar di permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki yang merupakan inti dari sengketa antara Israel dan Palestina," begitu bunyi pernyataan di situs web Airbnb.

Lebih lanjut, jurubicara Airbnb mengatakan bahwa penghapusan akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang.

Pihak Airbnb mengatakan bahwa langkah itu dikarenakan perusahan telah sampai pada kesimpulan berdasarkan kerangka internal yang digunakan untuk menilai bagaimana mengambil sikap dalam menangani daftar di wilayah yang diduduki di seluruh dunia.

"Undang-undang Amerika Serikat mengizinkan perusahaan seperti Airbnb untuk terlibat dalam bisnis di wilayah-wilayah ini. Pada saat yang sama, banyak komunitas global telah menyatakan bahwa perusahaan tidak boleh berbisnis di sini karena mereka percaya perusahaan seharusnya tidak mengambiluntung di tanah di mana orang-orang mengungsi," kata pernyataan itu.

"Yang lain percaya bahwa perusahaan tidak boleh menarik operasi bisnis dari area ini," tambahnya.

"Kami tahu bahwa orang-orang akan tidak setuju dengan keputusan ini dan menghargai perspektif mereka. Ini adalah masalah yang kontroversial," sambung pernyataan yang sama seperti dimuat Al Jazeera.

Untuk diketahui bahwa menurut hukum internasional. semua pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki adalah ilegal. [mel]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

UPDATE

Polri Didesak Usut Donatur Penyebar Hoaks Kerusuhan Agustus

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:47

Zelensky Klaim 50 Ribu Tentara Korut Sedang Dalam Perjalanan ke Rusia

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:24

Ekonomi Indonesia Mustahil Saingi Vietnam jika Abaikan Sektor Luar Negeri

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:23

Rezim Hubungan Industrial Maritim Indonesia Belum Terintegrasi

Minggu, 09 Agustus 2026 | 17:14

KPK Kuliti Ahmad Dedi Usut Dugaan Pengaturan Jalur Merah-Hijau Impor Blueray

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:51

Iran Waspadai Pakta Pertahanan Mekkah Bentukan Turki, Saudi, dan Pakistan

Minggu, 09 Agustus 2026 | 16:29

Kejari Tanjung Perak Bantah Isu Pemerasan 6 Eks Pejabat Pelindo dan APBS

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:36

Penguatan Kopdes Merah Putih Kunci Kemandirian Ekonomi Papua

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08

Turki Tegaskan Pakta Pertahanan Mekkah Dibentuk Bukan untuk Hadapi Iran

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:53

Usai Putusan MK, Siaga 98 Dorong Penataan BGN Lewat Perpres Baru

Minggu, 09 Agustus 2026 | 14:36

Selengkapnya