Berita

Foto: BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis

BPJSTK Bersinergi Dengan Filantropi Indonesia Lindungi Relawan Kemanusiaan

JUMAT, 16 NOVEMBER 2018 | 08:45 WIB | LAPORAN:

Kini relawan kemanusiaan mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK).

Perlindungan kepada para pekerja khususnya sektor Bukan Penerima Upah (BPU), termasuk relawan kemanusiaan, akan semakin luas dengan sinergi yang dijalani BPJS Ketenagakerjaan bersama Filantropi Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari kegiatan yang diselenggarakan Filantropi Indonesia bertajuk Filantropi Indonesia Festifal 2018(FIFest 2018) pada 15-16 November 2018 di Cendrawasih Hall, Jakarta Convention Center (JCC).


Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK), Agus Susanto menyampaikan, sebagai badan yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pihaknya turut serta melindungi para relawan kemanusiaan, sosial, pendidikan, lingkungan dan lainnya yang benar-benar membutuhkan jaminan bagi perlindungan dalam pelaksanaan tugas-tugas sosial mereka.

“Partisipasi kami juga melanjutkan hal serupa yang pernah dilakukan di Tahun 2016 lalu yang juga melindungi para pekerja sosial, relawan, dan pekerja disabilitas,” ujarnya, Kamis (15/11).

Menurut dia, pekerjaan yang dilakukan para pekerja dan relawan organisai filantropi tergolong pekerjaan yang rentan dan memiliki risiko tinggi dengan bepergian dan beraktivitas di tempat yang jauh, terpencil dan berbahaya seperti daerah konflik, bencana alam, dan pedalaman yang sering pula mereka kembali dalam keadaan yang tidak sempurna, cacat bahkan meninggal dunia.

Pada acara itu, diserahkan pula kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada para relawan yang diwakili oleh Faye Simanjuntak (Founder Rumah Faye, Gen Millenial berusia 17 thn), Saur Marlina Manurung (Pendiri dan Relawan Sekolah Rimba), Maritta Cinintya Rastuti (Direktur Eksekutif Indo Relawan) yang langsung diserahkan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Deny Bagas Giyantoro(Relawan Festival Filantropi 2018), dan Maria Harfani (Relawan dan Duta Gizi).

"Melalui momen ini pula kami mengajak para anggota Filantropi Indonesia untuk berpartisipasi terus dalam memberikan perlindungan kepada para aktivis kemanusiaan, sosial dan lingkungan di Indonesia," tutur Agus.

Program sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan ini nantinya akan melindungi para relawan dari risiko sosial yang akan dihadapi dengan pembiayaan mandiri melalui Persatuan Filantropi Indonesia beserta para karyawan yang bekerja pada asosiasi filantropi ini.

Harapan ke depan juga program BPJSTK ini dapat hadir melindungi seluruh pekerja sosial dalam meberikan perlindungan jaminan sosial yang suatu waktu dapat terjadi.

Perlindungan untuk pekerja sosial, relawan dan pekerja Disabilitas ini mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKm) yang disesuaikan dengan kategori Pekerja Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah dengan variasi iuran yang sangat terjangkau mulai dari 16.800/bulan, 18.000/bulan, 20.800/bulan.

“BPJSTK akan memberikan informasi dan edukasi kepada para pekerja anggota atau jaringan dari Filantropi Indonesia ini,” ujar Agus.

BPJSTK dan Filantropi Indonesia memiliki semangat yang sama untuk mencari solusi atas permasalahan sosial khususnya terkait pekerja Indonesia.

“Semoga dengan sinergi yang dijalin ini, perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia akan dapat segera dicapai,” ujar Agus.

Selain itu, Deputi Direktur Wilayah Banten, Teguh Purwanto menambahkan, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan menderita cacat tetap juga berhak atas program JKK-Return to Work (RTW) yang diselenggarakan oleh BPJSTK.

“Hal ini tentunya akan menjamin hak pekerja yang mengalami cacat tetap untuk bisa terus memiliki penghasilan dengan keterampilan baru dengan agar dapat mandiri dan meningkatkan kualitas hidupnya,” ujarnya.[dob]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya