Berita

Empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan barang bukti yang diamankan BNN/RMOL

Hukum

BNN Gagalkan Penyelundupan 38 Kilo Sabu Dan 30 Ribu Pil Ekstasi

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 17:03 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi di perairan Langsa Aceh. Operasi pengagalan ini dilakukan bersama dengan Bea Cukai dan TNI AL.

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko menyampaikan, pengungkapan ini berangkat dari pengembangan kasus penyelundupan sabu yang melibatkan Anggota DPRD Langkat dari partai Nasional Demokrat, Ibrahim Hasan atau yang dikenal Ibrahim Hongkong.

Hasil penangkapan ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Saiful Nurdin alias PUN sebagai kurir, Musliadi, Muhamad Fauzi alias Fauzi, dan Munzilin Ismail alias Apali.


Heru menambahkan salah satu tersangka bernama Burhannydin alias Burhan ditindak tegas lantaran sudah melakukan perlawanan kepada petugas.

"Burhanuddin Alias Burhan melarikan diri dan berusaha melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dan mengakibatkan tersangka meninggal dunia," kata Heru kepada wartawan di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (14/11).

Heru menjelaskan, Burhan merupakan sosok yang ikut mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 38 kilogram dan 30 ribu butir ekstasi dari Penang, Malaysia, ke Indonesia melalui jalur laut di perairan Langsa, Aceh.

Burhan merupakan salah satu daftar pencarian orang atas perkara tindak pidana narkoba di Pangkalan Susu Sumatera Utara yang menyeret Anggota DPRD Langkat, Ibrahim Hasan yang kini telah berstatus tersangka.

Atas perbuatannya, keempat tersangka, terancam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. [nes] 


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya