Berita

K3 Konstruksi/Repro

Bisnis

Kementerian PUPR Dorong Tenaga Ahli Level Direksi Di BUMN Ikuti Sertifikasi K3

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 13:45 WIB | LAPORAN:

. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali mengadakan program sertifikasi tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi.

Program ini diadakan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap aspek K3 pada proyek konstruksi. Tujuannya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi K3 konstruksi dalam organisasi badan usaha milik negara (BUMN), termasuk di level direksi dan manajemen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menekankan pentingnya keselamatan konstruksi dalam membangun dan menjaga kredibilitas baik sebagai seorang engineer, pelaksana maupun penyedia jasa.


“Kami terus meningkatkan kedisiplinan masyarakat jasa konstruksi melaksanakan ketentuan K3 Konstruksi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanuddin mengatakan aspek K3 merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dalam rangka mewujudkan terselenggaranya pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

“Kami sangat menyambut baik inisiatif kontraktor dan konsultan BUMN untuk menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi, dan bersama dengan Pemerintah menandatangani Pakta Komitmen Rencana Aksi Keselamatan Konstruksi,” kata Syarif pada acara Penandatanganan Komitmen K3 Konstruksi serta Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch IV, di Jakarta, Selasa (13/11).

Terdapat enam komitmen  yang disepakati untuk melaksanakan konstruksi berkeselamatan dan demi terciptanya zero accident. Keenam komitmen tersebut yaitu memenuhi ketentuan K3 konstruksi, menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat, menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan, menggunakan material yang memenuhi standar mutu, menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan, serta melaksanakan standar operasi dan prosedur (SOP).

Syarif mengatakan, penandatanganan ini merupakan komitmen bersama untuk menjamin K3 di proyek konstruksi yang berisiko tinggi. Dengan demikian, semua pekerja yang terlibat dalam suatu proyek harus memiliki sertifikat tenaga ahli. “Apa yang kami lakukan hari ini adalah mewajibkan mereka sebagai bagian dari konsekuensi logis dalam pekerjaan konstruksi, terlebih pada proyek konstruksi berisiko tinggi yang harus memiliki tenaga ahli,” katanya.

Ditambahkan Syarif, para pimpinan perusahaan penyedia jasa konstruksi harus mempunyai jiwa kepemimpinan dalam K3 (safety leadership) dan memastikan penerapan SMK3 Konstruksi dilaksanakan pada proyek konstruksi.

“Kami berharap tenaga ahli tidak hanya bersifat menunjang administratif saja, karena selama ini yang mengerjakan K3 hanya pada level staf. Kami ingin meningkatkan hingga level direksi untuk dapat mengetahui dan memiliki sertifikat tenaga ahli K3,” pungkas Syarif.

Kegiatan Sertifikasi Ahli K3 Konstruksi Batch IV ini merupakan salah satu rangkaian dari kegiatan Sertifikasi Ahli K3 yang telah dilaksanakan Bulan Juni hingga September 2018 lalu. Adapun peserta yang mengikuti program ini berjumlah 60 orang yang terdiri dari 13 orang level direksi dan 47 orang level manajemen badan usaha. Ke 11-BUMN tersebut yaitu PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Hutama Karya (Persero) Tbk, PT Indra Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Yodya Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero). Kemudian PT PP (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Bina Karya (Persero), PT Nindya Karya (Persero), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. [jto]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya