Berita

terpidana (tengah) RMOLSumsel

Nusantara

17 Tahun Buron, Mantan Camat Ini Akhirnya Tertangkap

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 12:57 WIB

Drs. SM, mantan camat Muaradua Kisram, akhirnya tak bisa lagi berkelit. Pelarian terpidana kasus korupsi itu berakhir. Ia berhasil ditangkap setelah 17 tahun buron.

SM ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (13/11).

Pada tahun 2001, SM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baturaja karena terbukti melakukan korupsi. Tetapi, SM yang saat proses hukum itu berjalan tidak ditahan, menghilang, sehingga vonis itu tidak bisa dieksekusi.


Kepala Kejari OKU Bayu Pramesti SH melalui Kasi Intel Abunawas SH didampingi Kasi Pidsus Rionov Oktana Sembiring  SH mengatakan, mereka sudah lama mengintai terpidana.  Puncaknya, Selasa (13/11) sekitar pukul 16.30 WIB,  tim mendatangi rumah terpidana Jl Taqwa, Sungai Selincah,  Kecamatan Kalidoni, Palembang.  

"Tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Langsung kami bawa ke Kejati untuk diperiksa selanjutnya pemeriksaan kesehatan lalu menjalani hukuman di Lapas Pakjo," ujar Abunawas seperti dilansir Kantor Berita RMOLSumsel.

Meski sudah 17 tahun,  lanjut Abunawas,  tidak membuat kasus ini dihentikan.  Apalagi kasusnya adalah masalah korupsi dan yang bersangkutan sudah divonis majelis hakim.

"Sekarang yang bersangkutan ditahan dan menjalani hukuman penjara. Tidak ada istilah hangus. Apalagi yang bersangkutan sudah divonis," tambah Abunawas.

Kenapa baru sekarang?  Mengapa tidak ditahan dari dulu sewaktu proses hukum?  Dikatakan Abunawas,  berkemungkinan waktu menjalani proses hukum yang bersangkutan ditangguhkan alias tidak ditahan. Namun proses hukum tetap jalan.

"Setelah divonis yang bersangkutan harus menjalani hukuman," imbuhnya.

Kasus korupsi itu sendiri terjadi pada 1999, waktu SM menjabat sebagai Camat Muaradua Kisam (masih masuk Kabupaten OKU). Desa di lingkungan kecamatan Muaradua Kisam pada 1998 mendapat dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) Rp 10 juta per desa. Jumlah desa yang dapat JPS 39 desa.  Nah, saat proses pencairan masing masing desa mengalami pemotongan berkisar Rp 300.000 hingga Rp  600.000 oleh SM melalui stafnya.

"Kasusnya diproses hingga vonis. Memang yang bersangkutan sempat mengajukan grasi tapi ditolak oleh presiden," tutup Abunawas, sembari menambahkan sewaktu peristiwa SM tinggal di Dusun Baturaja,  Kecamatan Baturaja Timur,  OKU. [yls]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya