Berita

Foto/Net

Hukum

Sengketa Lahan Pasar, Petamburan Jaya Raya Minta Putusan Pengadilan Dihormati

RABU, 14 NOVEMBER 2018 | 01:50 WIB | LAPORAN:

Untuk ke enam kalinya PT Petamburan Jaya Raya memenangkan sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.

Diharapkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok yang menolak perlawanan pedagang pada Senin kemarin (12/11) dihormati dan dijalankan.

Romulo Silaen selaku kuasa hukum PT Petamburan Jaya Raya memaparkan, kasus itu bergulir sejak 2008 ketika kliennya menggugat Pemerintah Kota Depok, BPN Depok dan pihak-pihak terkait atas sengketa lahan Pasar Kemiri Muka.


"Klien kami memenangkan perkara tersebut dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Semua tingkatan peradilan memenangkan gugatan PT Petamburan Jaya Raya," jelasnya.

Setelah berkekuatan hukum tetap dan kemudian keluar penetapan eksekusi, bukannya menjalankan dan menghormati isi putusan, wali Kota Depok justru melakukan perlawanan. Sejalan dengan sikap wali Kota Depok, Badan Pertanahan Nasional Kota Depok juga tidak bergeming terhadap putusan pengadilan.

Perlawanan pertama diajukan oleh Persatuan Pedagang Pasar kemiri Muka (P3-KM) pada 2015 yang kandas karena dinyatakan tidak dapat diterima Pengadilan Negeri Depok. Kemudian pada 11 April 2018, dengan nomor register perkara 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk. kembali diajukan perlawanan oleh Mulyadi yang mengaku sebagai pedagang dan pemilik bangunan pada lahan Pasar Kemiri Muka.

"Tanpa dasar kepemilikan yang jelas akhirnya perlawanan itu pun kembali kandas," kata Silaen.  

Dia menambahkan, PN Depok sudah menjatuhkan putusan dalam pokok perkara. Yakni menolak perlawanan para pelawan dan menyatakan pelawan tidak beritikad baik. Kemudian menyatakan sah dan berharga sita eksekusi sebagaimana penetapan ketua PN Depok tertanggal 21 Juni 2016. Putusan itu memperkuat posisi PT Petamburan Jaya Raya sebagai pemilik sah hak atas tanah dan bangunan Pasar Kemiri Muka.

"Klien kami tentu mengharapkan mereka menghormati isi putusan yang sudah berkali-kali memenangkannya. Dan berharap tidak ada lagi upaya hukum yang sejatinya hanya untuk memperlambat proses eksekusi, karena diajukan tanpa dasar yang jelas dan mengganti pemerannya saja," papar Silaen dalam keterangannya, Rabu (14/11). [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya