Berita

Foto: RMOLTV

Hukum

Warga Pulau Pari Yakin Sulaiman Akan Diputus Bebas

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 15:49 WIB | LAPORAN:

Forum Peduli Pulau Pari bersama dengan Koalisi Selamatkan Pulau Pari (KSPP) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menuntut pembebasan Sulaiman, mantan ketua RT di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Sulaiman menghadapi sidang putusan kasusnya pada hari ini (Selasa, 13/11).

Kasus Sulaiman dilatarbelakangi konflik tanah antara PT. Bumi Pari Asri dengan 366 kepala keluarga warga Pulau Pari. Warga nelayan yang telah tinggal dan hidup di Pulau Pari sejak turun temurun menolak terbitnya sertifikat PT Bumi Pari Asri tahun 2014 - 2015.


Sulaiman dituduh dengan pasal 385 ke-4 Jo subsider pasal 167 ayat ( 1 ) ke-1 Jo. pasal 55 ayat ke-1 KUHP pidana.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Mat Yasin menuntut Sulaiman dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Nelson Nikodemus Simamora selaku pengacara publik LBH Jakarta yang tergabung dalam KSSP menilai kasus Sulaiman adalah kriminalisasi.

"Artinya ada upaya-upaya memenjarakan warga agar takut kemudian berhenti memperjuangkan haknya memaksakan satu perbuatan yang bukan tindak pidana menjadi perbuatan pidana," tegasnya.

Ia menemukan banyak kejanggalan yang terungkap dalam persidangan Sulaiman. Bukti-bukti, keterangan saksi keterangan ahli di depan persidangan juga dinilainya sangat melemahkan dakwaan JPU.

"Jaksa terlihat berupaya menghilangkan beberapa fakta fakta persidangan," terangnya.

Karena itu Nelson yakin Sulaiman tidak bersalah dan akan diputus bebas dari segala tuntutan hukum.

Direktur Ahli Walhi Jakarta, Ahmad Tubagus yang juga tergabung dalam KSPP mempertanyakan sertifikat yang dijadikan bukti atas tanah, Sementara Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

"Apakah pelapor pemilik tanah yang dituduhkan, digadaikan atau disewakan atau dimasuki Pak Sulaiman?" tanyanya.

Edi Mulyono, salah satu dari empat ketua RT di Pulau Pari menegaskan keyakinan warga bahwa Sulaiman tidak bersalah.

"Sudah seharusnya upaya memenjarakan warga seperti ini dihentikan. Banyak berita-berita pegawai BPN ditangkap polisi, penangkapan berkaitan dengan pengurusan sertifikat. Ternyata sertifikat bukan barang suci," ujarnya.

Warga Pulau Pari menduga sertifikat yang terbit di Pulau Pari juga terbit dengan cacat hukum.

"Kami berharap sertifikat cacat segera dicabut, yang saat ini digunakan hakim untuk menghukum Sulaiman," tukasnya.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya