Berita

Richard Muljadi/RMOL

Hukum

Terkait Kasus Narkoba, Berkas Richard Muljadi Dilimpahkan Polda Metro

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Hari ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan proses pelimpahan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat cucu konglomerat Kartini Muljadi yaitu Richard Muljadi.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah tanggal 6 kemarin dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, hari ini kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).


Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Richard sempat melakukan tes kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan Richard dalam kondisi sehat.

"Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan bahwa RM dalam kondisi normal. Selain itu kita sudah lakukan assesmen kepada RM, sehingga yang bersangkutan bisa kita limpahkan ke pengadilan bersama dengan barang bukti untuk menjalani persidangan," ucap Argo.

Richard telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama hampir tiga bulan.

Dia sudah lima kali menjalani rehabilitasi. Empat diantaranya dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dan satu kali dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

Richard mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan angka 32 dan tidak memberikan komentar apapun saat digiring menuju mobil tahanan.

Richard Muljadi ditangkap saat mengisap narkoba jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dinihari.

Berdasarkan tes urine, Richard terbukti positif menggunakan narkoba.

Urine Richard positif mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya