Berita

Richard Muljadi/RMOL

Hukum

Terkait Kasus Narkoba, Berkas Richard Muljadi Dilimpahkan Polda Metro

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 12:32 WIB | LAPORAN: MEGA SIMARMATA

. Hari ini penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan proses pelimpahan tahap dua dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat cucu konglomerat Kartini Muljadi yaitu Richard Muljadi.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Setelah tanggal 6 kemarin dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, hari ini kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/11).


Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Richard sempat melakukan tes kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan itu dinyatakan Richard dalam kondisi sehat.

"Tadi kita sudah lakukan pemeriksaan bahwa RM dalam kondisi normal. Selain itu kita sudah lakukan assesmen kepada RM, sehingga yang bersangkutan bisa kita limpahkan ke pengadilan bersama dengan barang bukti untuk menjalani persidangan," ucap Argo.

Richard telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama hampir tiga bulan.

Dia sudah lima kali menjalani rehabilitasi. Empat diantaranya dilakukan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dan satu kali dilakukan di RS Polri Kramat Jati.

Richard mengenakan baju tahanan oranye bertuliskan angka 32 dan tidak memberikan komentar apapun saat digiring menuju mobil tahanan.

Richard Muljadi ditangkap saat mengisap narkoba jenis kokain di toilet sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dinihari.

Berdasarkan tes urine, Richard terbukti positif menggunakan narkoba.

Urine Richard positif mengandung benzodiazepin dan kokain. Barang tersebut ia dapatkan dari temannya berinisial ML. [rus]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Kemitraan PLN Perkuat KDKMP jadi Penggerak Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:16

Pemerintah Serap Masukan Akademisi hingga Peneliti untuk Perkuat Ekonomi Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:53

Tak Hanya Tunjuk Kepala Baru, Pemerintah Diminta Serius Benahi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:23

BUK dan Bukti Kegagalan SKK Migas

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:59

Korupsi Dana Bencana Bentuk Pengkhianatan terhadap Amanah Kemanusiaan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 04:29

Wajah Muda Kemiskinan yang Berubah

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:58

Maruli Berjabat Tangan dengan Gibran

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:29

Lokasi Ledakan di Pasar Cimanggis-Ciputat Bukan SPPG

Jumat, 16 Oktober 2026 | 03:00

Selain Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:45

Perpaduan Kekuatan Laut dan Udara Warnai Demo Pendaratan Amfibi di Pantai Banongan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 02:08

Selengkapnya