Berita

Foto: Net

Hukum

Mangkir Sidang Perdana Praperadilan 3 Kasus Mangkrak, KPK Harus Dikontrol

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 08:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta hadir dalam sidang praperadilan atas gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap tiga kasus besar 'mangkrak yang ditangani lembaga superbodi itu.

"Senin 12 November 2018 adalah sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di KPK. Namun, dalam sidang perdana ini, KPK-nya tidak hadir," tutur Boyamin dalam pernyataannya.

Termasuk, KPK tidak memberikan informasi apapun kepada pengadilan penyebab ketidakhadirannya. Dengan ketidakhadiran pihak KPK, Boyamin menduga adanya kesengajaan lembaga antirasuah untuk memendam pengusutan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di BUMN itu.


"Penanganan kasus-kasus itu lemot. KPK jangan biarkan pengusutan itu mangkrak," ujarnya.

Pertama, Emirsyah yang mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Airlines. Boyamin mengingatkan, Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun hingga kini pengusutan kasus ini tidak jelas di KPK.

"Sudah hampir dua tahun loh. Tidak jelas arah pengusutannya di KPK. Juga si tersangka tak kunjung ditahan. Sebenarnya, kasus ini sederhana. Itu terkait dugaan suap di mana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda," urai Boyamin.

Kedua, terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Terhadap RJ Lino, KPK juga belum melakukan penahanan.

"Ini sudah memasuki tahun ketiga kasusnya tak jelas penanganannya. Padahal, KPK sudah menang dalam sidang Praperadilan yang diajukan RJ Lino sendiri," ujar Boyamin.

Di sisi lain, lanjut dia, Bareskrim Polri yang mengusut belakangan kasus proyek crane di Pelindo II itu, malah sudah lebih maju.

“Karena sudah mendapat vonis kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. Jadi, KPK dalam kasus Pelindo kalah dengan Bareskrim,” ujar Boyamin.

Ketiga, kasus dugaan korupsi atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 13 Januari 2012.

“Ini malah sudah hampir lima tahun tak jelas kabar pengusutannya. Hingga kini, masih kabur. Padahal kasus utama korupsinya sudah divonis empat tahun yang lalu," ulas Boyamin.

Gugatan Praperadilan yang dilayangkannya terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

MAKI mendaftarkan praperadilan terkait dengan lambannya KPK dalam memeriksa beberapa perkara tindak pidana korupsi skala besar, yaitu praperadilan nomor 138/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka RJ Lino.

Kemudian, praperadilan nomor 139/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan praperadilan nomor 140/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

"Dengan tidak dihormatinya panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, makin menunjukkan bahwa status lembaga super body yang bebas dari pengawasan dan kontrol publik, justru menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa. KPK harus diawasi publik,” ujarnya.

Sidang praperadilan sendiri akhirnya ditunda hingga tanggal 26 November 2018. "Untuk memberikan kesempatan bagi KPK hadir di persidangan praperadilan," tukasnya.[wid]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya