Berita

Foto: Net

Hukum

Mangkir Sidang Perdana Praperadilan 3 Kasus Mangkrak, KPK Harus Dikontrol

SELASA, 13 NOVEMBER 2018 | 08:59 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta hadir dalam sidang praperadilan atas gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap tiga kasus besar 'mangkrak yang ditangani lembaga superbodi itu.

"Senin 12 November 2018 adalah sidang perdana praperadilan yang diajukan MAKI melawan KPK atas kasus-kasus mangkrak di KPK. Namun, dalam sidang perdana ini, KPK-nya tidak hadir," tutur Boyamin dalam pernyataannya.

Termasuk, KPK tidak memberikan informasi apapun kepada pengadilan penyebab ketidakhadirannya. Dengan ketidakhadiran pihak KPK, Boyamin menduga adanya kesengajaan lembaga antirasuah untuk memendam pengusutan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi di BUMN itu.


"Penanganan kasus-kasus itu lemot. KPK jangan biarkan pengusutan itu mangkrak," ujarnya.

Pertama, Emirsyah yang mantan direktur utama PT Garuda Indonesia Airlines. Boyamin mengingatkan, Emirsyah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2017, namun hingga kini pengusutan kasus ini tidak jelas di KPK.

"Sudah hampir dua tahun loh. Tidak jelas arah pengusutannya di KPK. Juga si tersangka tak kunjung ditahan. Sebenarnya, kasus ini sederhana. Itu terkait dugaan suap di mana perusahaan luar negeri pemberi suap sudah mengakui di negaranya dan perusahaan tersebut sudah dikenakan sanksi denda," urai Boyamin.

Kedua, terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Bersangkutan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Desember 2015. Terhadap RJ Lino, KPK juga belum melakukan penahanan.

"Ini sudah memasuki tahun ketiga kasusnya tak jelas penanganannya. Padahal, KPK sudah menang dalam sidang Praperadilan yang diajukan RJ Lino sendiri," ujar Boyamin.

Di sisi lain, lanjut dia, Bareskrim Polri yang mengusut belakangan kasus proyek crane di Pelindo II itu, malah sudah lebih maju.

“Karena sudah mendapat vonis kasasi terhadap terdakwa Haryadi Budi Kuncoro. Jadi, KPK dalam kasus Pelindo kalah dengan Bareskrim,” ujar Boyamin.

Ketiga, kasus dugaan korupsi atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Wawan sudah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 13 Januari 2012.

“Ini malah sudah hampir lima tahun tak jelas kabar pengusutannya. Hingga kini, masih kabur. Padahal kasus utama korupsinya sudah divonis empat tahun yang lalu," ulas Boyamin.

Gugatan Praperadilan yang dilayangkannya terdaftar dalam register di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 138, 139 dan 140 /Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.

MAKI mendaftarkan praperadilan terkait dengan lambannya KPK dalam memeriksa beberapa perkara tindak pidana korupsi skala besar, yaitu praperadilan nomor 138/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka RJ Lino.

Kemudian, praperadilan nomor 139/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana dan praperadilan nomor 140/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel untuk tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo.

"Dengan tidak dihormatinya panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, makin menunjukkan bahwa status lembaga super body yang bebas dari pengawasan dan kontrol publik, justru menimbulkan kesewenang-wenangan penguasa. KPK harus diawasi publik,” ujarnya.

Sidang praperadilan sendiri akhirnya ditunda hingga tanggal 26 November 2018. "Untuk memberikan kesempatan bagi KPK hadir di persidangan praperadilan," tukasnya.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya