Berita

Inggris Fernandes/Repro

Nusantara

Tak Mampu Bayar Persalinan, RSUD Tarakan Sandera Bayi

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 22:10 WIB | LAPORAN:

Nasib malang menimpa Inggrid Fernandes, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, yang harus mengalami tindakan represif dari RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, karena tak mampu membayar biaya persalinan sebesar Rp 5 juta.

Inggrid harus pasrah karena bayinya disandera pihak RSUD Tarakan, dengan disertai ancaman kalau tidak bayar biaya persalinan maka bayinya akan dikirim pihak rumah sakit ke Panti Sosial.

Demikian disampaikan Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia), Agung Nugroho melalui keterangan elektroniknya, Senin (12/11).


Agung mengatakan, awalnya Rekan Indonesia menerima laporan dari anggota LMK Kalibata bahwa ada penyanderaan bayi di RSUD Tarakan.

Setelah mendapatkan laporan, Tim Rekan Indonesia kemudian segara melakukan penelusuran dan didapat data bayi yang disandera tersebut.

Selanjutnya, Tim Rekan Indonesia segera berkomunikasi dengan tim Gubernur DKI yang direspons dengan cepat dan langsung mengambil tindakan menyelesaikan masalah yang dialami oleh Inggrid Fernandes.

Menurut Agung, tindakan RSUD Tarakan yang menyandera bayi sudah acap kali dilakukan. Selama bulan Oktober ini saja Rekan Indonesia sudah mendapat dua laporan warga yang bayinya disandera karena tidak mampu membayar biaya persalinan.

"Ironisnya ini terjadi di era kepemimpinan Gubernur DKI, Anies Baswedan yang dalam program-program pemerintahannya selalu mendahulukan kemudahan untuk rakyat," kata Agung.

Menurut Agung, kasus penyanderaan bayi oleh RSUD ini termasuk tindak pidana selain juga melanggar UU Rumah Sakit.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf f UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, Rumah Sakit sebenarnya memiliki fungsi sosial, yaitu antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa berakibat dijatuhkannya sanksi kepada rumah sakit tersebut, termasuk sanksi pencabutan izin.

Selain itu, dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b UU No. 44/2009, pemerintah dan pemerintah daerah juga bertanggung jawab untuk menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di rumah sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, penyanderaan juga termasuk tindak pidana menahan (merampas kemerdekaan) orang yang diatur dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP.

"Kami sangat prihatin sejak RSUD Tarakan dipimpin oleh Dirut yang baru justru malah pelayanan RSUD Tarakan menurun. Dimana pelayanannya tidak ramah lagi dengan warga," tegas Agung.

Terpisah, Wakil Ketua DPD Partai Gerindra DKI, Ahmad Sulhy mengaku kecewa atas insiden penyanderaan bayi tersebut. Dia meminta kasus tersebut segera dicarikan solusi terbaik.

"Kejadian penahanan bayi tidak boleh terjadi di era Gubernur Anies Baswedan. Selain alasan kemanusiaan juga karena DKI Jakarta sangat mampu menggratiskan warga negara yang karena tidak mampu atau miskin asalkan kondisinya sebenar-benarnya," ujar Sulhy.

Sulhy juga meminta Dirut RS Tarakan tidak bersikap arogan, karena bayi adalah insan golden age yang harus menerima ASI dan kasih sayang seutuhnya dari ibu kandungnya.

"Saya rasa Dirut RS harus lentur dalam pelayanan kesehatan, kan bisa diurus secara administrasi, misalnya orang tuanya bisa dengan cara mencicil atau gratiskan sama sekali bagi yang tidak mampu," demikian Sulhy. [lov]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

UPDATE

DPR Minta Evaluasi Perlintasan Usai Insiden Tabrakan Argo Bromo-KRL

Selasa, 28 April 2026 | 00:15

KRL Sempat Menabrak Taksi Sebelum Diseruduk KA Argo Bromo

Selasa, 28 April 2026 | 00:04

Kedaulatan Data RI jadi Sorotan di Tengah Gejolak Geopolitik

Senin, 27 April 2026 | 23:46

Tim SAR Berjibaku Evakuasi Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 23:24

Kereta Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur, KAI Masih Investigasi

Senin, 27 April 2026 | 23:10

Heboh Anggaran Baju Dinas Pemprov Sumsel Tembus Rp3 Miliar

Senin, 27 April 2026 | 22:30

Kuasa Hukum Thio: Jangan Korbankan Terdakwa Atas Kesalahan Negara

Senin, 27 April 2026 | 22:28

Rocky Terkekeh Dengar Candaan Prabowo Soal “Disiden” di Istana

Senin, 27 April 2026 | 22:11

Kejati Sumut Geledah Kantor Satker Perumahan Usut Dugaan Korupsi Proyek Rusun

Senin, 27 April 2026 | 22:11

KAI Fokus Evakuasi Penumpang di Stasiun Bekasi Timur

Senin, 27 April 2026 | 22:06

Selengkapnya