Berita

Pelaku penipuan dan barang bukti/Net

Hukum

Dari Pengakuan Ratna, Polisi Meringkus Anggota BIN Gadungan

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 20:43 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, itulah yang tergambar dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya terhadap kasus hoax Ratna Sarumpaet.

Polisi berhasil meringkus empat pelaku  yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52) yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan pejabat negara hingga berhasil menipu para korban. Salah satunya Ratna yang tertipu sampai puluhan juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, tertangkapnya empat pelaku penipuan berawal dari pengakuan Ratna saat diperiksa.


Menurut Argo, Ratna pernah bertemu dengan pelaku DS disebuah hotel untuk menceritakan soal penganiyaan yang dialaminya.

Di kesempatan itu, pelaku memberikan iming-iming soal dana raja-raja di Indonesia senilai Rp23 triliun yang terkumpul di sebuah bank di Singapura dan bank dunia.

Rencananya, kata Argo, uang itu akan digunakan Ratna untuk kegiatan sosial. Namun untuk mencairkan dana tersebut, Ratna memberikan setoran sebesar Rp50 juta. Karena disebut oleh Ratna, sambung Argo, otomatis penyidik menelusurinya.

"Ternyata semua palsu semua. Jadi Sampai saat ini bu Ratna Sarumpaet transfer Rp 50 juta merasa tertipu," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/11).

Argo menambahkan dari pemeriksaan terungkap bahwa DS ini mengaku sebagai anggota BIN berpangkat mayjen, angkatan laut.

Kemudian, penyidik menemukan KTP palsu yang dipakai untuk pura-pura mendaftar ke bank serta kartu BIN palsu dan kartu tanda tanda kewenangan Istana Kepresidenan.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan komputer jinjing, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Saya yakin tidak satu orang saja yang kena tipu ini, kita masih menunggu. Imbauan kepada masyarakat yang merasa tertipu, dengan tersangka DS, R kemudian ada H itu silakan melapor," pungkas Argo. [nes]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya