Berita

Kotak suara/Net

Nusantara

Bawaslu Malut Investigasi Hasil Putusan KPUD

SENIN, 12 NOVEMBER 2018 | 19:11 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara tengah mengunjung sejumlah institusi pemerintah di Jakarta.

Tujuannya, untuk menginventigasi hasil putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara yang tetap meloloskan pasangan Abdul Gani Kasuba-M Al Yasin Ali di Pilgub Malut.

Anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan menjelaskan bahwa investigasi ini dilakukan lantaran rekomendasi Bawaslu agar pencalonan pasangan tersebut didiskualifikasi tidak diindahkan.


Dalam rekomendasi itu, Abdul Gani Kasuba yang kini menjabat gubernur Malut dinilai terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan yang tertuang dalam pasal 71 ayat UU 10/2016 tentang Pilkada. Pasal ini berisi larangan untuk melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

Namun demikian, KPUD Malut mengaku telah mendapat klarifikasi dari Kementerian Dalam Negeri dan berkonsultasi dengan ahli hukum administrasi, ahli pemilu, hingga KPU RI. Hasilnya, AGK tidak terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

“Kami ingin memastikan otentifikasinya, termasuk dokumen-dokumen atau surat-surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, yang dalam proses awal itu tidak pernah ada. Karena itu, hari ini kami datang ke beberapa instansi termasuk BAKN, Menpan RB,” ujar Aslan dalam sebuah diskusi yang turut dihadiri Forum Mahasiswa Maluku Utara di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (12/11).

Menurutnya, Bawaslu memiliki kewenangan melakukan investigasi. Sehingga, keputusan yang diambil dalam proses pemilihan benar-benar objektif dan tidak merugikan calon lain.

Terlebih, dia memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pihaknya telah didasarkan pada fakta pemeriksaan objektid dan melalui kajian proporsional.

“Kami berkepentingan untuk memastikan bahwa apakah keputusan KPU dalam menolak rekomendasi Bawaslu itu, sesuai dengan landasan hukum yang kuat,” tegasnya. [ian]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya