Berita

Foto/Net

Hukum

Kembalikan Duit Korupsi, Terdakwa Divonis Ringan

Perkara Buku Modul Kurikulum
MINGGU, 11 NOVEMBER 2018 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis1 tahun penjara ke­pada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Kota Malang.

Mereka adalah Sugiarto (pejabat pembuat komit­men/PPK), Abdul Aziz (pemeriksa pekerjaan), Suprayitno (panitia pengadaan), Ketut (tim teknis) dan Khamim (rekanan).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," pu­tus ketua majelis Hakim Abdul Hamzah membaca­kan amar putusan.


Pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE) atau VEDC (Vocabulary EducationDevelopment Center) merugikan negara Rp 312 juta.

Meski para terdakwa su­dah mengembalikan keru­gian negara itu, namun menurut majelis, hal itu tidak menghapus pidana.

Lantaran itu, majelis me­nyatakan, kelima terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pasal itu, paling ringan 1 tahun penjara dan paling berat 4 tahun penjara

Para terdakwa juga dike­nakan denda masing-masing Rp 50 juta. Menurut majelis, mereka tidak mendukung program pemerintah mem­berantas korupsi.

Majelis mempertimbang­kan hal yang meringankan hukuman yakni para ter­dakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Walaupun divonis mini­mal, kelima terdakwa masih pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Pengadaan buku modul kurikulum itu dilakukan pa­da 2013 silam. Pemerintah Kota Malang menghabiskan Rp 1,053 miliar untuk menc­etak 21 ribu eksemplar buku modul kurikulum. Buku modul itu akan dibagikan kepada guru SD, SMP, SMAdan SMK se-Kota Malang.

Dalam pelaksanaannya, hanya 16 ribu eksemplar yang dicetak. Namun penerima pekerjaan melapor­kan penyerahan pencetakan buku dari rekanan sebanyak 21 ribu eksemplar.

Rekanan pun mendapat pembayaran penuh sesuai kontrak. Berdasarkan audit, perbuatan para terdakwa merugikan negara Rp 312 juta. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Sejarah Baru! Hattrick Perdana Messi Bawa Argentina Libas Aljazair dan Samai Rekor Klose

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:15

KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Kasus Bea Cukai yang Seret Nama Djaka Budi Utama

Rabu, 17 Juni 2026 | 10:01

Reog Sekolah Rakyat Ponorogo Raih Penghargaan di Ajang Piala Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:34

Pemerintah Hentikan Sementara MBG Selama Libur Sekolah

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:32

Mahfud MD Nilai Dadan Hindayana Layak Dihukum Mati Jika Terbukti Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Kembali ke Level 78 Dolar AS

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:19

Harta Wamenko Pangan Hanif Faisol Tembus Rp8,9 Miliar, Naik Tajam Sejak 2022

Rabu, 17 Juni 2026 | 09:04

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Pimpin Penurunan

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:52

Bayan Resources Siap Tebar Dividen Rp 8,96 Triliun dari Laba Buku 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:40

Wall Street Variatif, Dow Jones Terbang Tinggi

Rabu, 17 Juni 2026 | 08:23

Selengkapnya