Berita

Foto/Net

Hukum

Kembalikan Duit Korupsi, Terdakwa Divonis Ringan

Perkara Buku Modul Kurikulum
MINGGU, 11 NOVEMBER 2018 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis1 tahun penjara ke­pada lima terdakwa kasus korupsi pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Kota Malang.

Mereka adalah Sugiarto (pejabat pembuat komit­men/PPK), Abdul Aziz (pemeriksa pekerjaan), Suprayitno (panitia pengadaan), Ketut (tim teknis) dan Khamim (rekanan).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," pu­tus ketua majelis Hakim Abdul Hamzah membaca­kan amar putusan.


Pengadaan buku modul kurikulum 2013 di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif dan Elektronika (BOE) atau VEDC (Vocabulary EducationDevelopment Center) merugikan negara Rp 312 juta.

Meski para terdakwa su­dah mengembalikan keru­gian negara itu, namun menurut majelis, hal itu tidak menghapus pidana.

Lantaran itu, majelis me­nyatakan, kelima terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dakwaan Pasal 3 juncto UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman pasal itu, paling ringan 1 tahun penjara dan paling berat 4 tahun penjara

Para terdakwa juga dike­nakan denda masing-masing Rp 50 juta. Menurut majelis, mereka tidak mendukung program pemerintah mem­berantas korupsi.

Majelis mempertimbang­kan hal yang meringankan hukuman yakni para ter­dakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Walaupun divonis mini­mal, kelima terdakwa masih pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Pengadaan buku modul kurikulum itu dilakukan pa­da 2013 silam. Pemerintah Kota Malang menghabiskan Rp 1,053 miliar untuk menc­etak 21 ribu eksemplar buku modul kurikulum. Buku modul itu akan dibagikan kepada guru SD, SMP, SMAdan SMK se-Kota Malang.

Dalam pelaksanaannya, hanya 16 ribu eksemplar yang dicetak. Namun penerima pekerjaan melapor­kan penyerahan pencetakan buku dari rekanan sebanyak 21 ribu eksemplar.

Rekanan pun mendapat pembayaran penuh sesuai kontrak. Berdasarkan audit, perbuatan para terdakwa merugikan negara Rp 312 juta. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya