Berita

TKI/Net

Nusantara

Pembenahan Regulasi Lebih Mendesak Ketimbang Uji Coba Pengiriman Pekerja Migran

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 17:11 WIB | LAPORAN:

Pembenahan regulasi terkait pekerja migran lebih mendesak dilakukan.

Pengamat ketenagakerjaan Hizkia Respatiadi menjelaskan, pembenahan yang penting segera dilakukan meliputi regulasi pendaftaran hingga perlindungan para pekerja migran. Pembenahan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia, meringankan beban finansial yang harus ditanggung saat pendaftaran dan memastikan perlindungan di negara penempatan.

"Penyederhanaan regulasi pendaftaran harus dilakukan supaya menjadi lebih mudah dan lebih murah. Regulasi yang perlu disederhanakan antara lain adalah penyederhanaan persyaratan dan besaran biaya pendaftaran serta penyederhanaan proses pemeriksaan kesehatan," paparnya kepada redaksi, Jumat (9/11).


Menurut Hizkia, biaya yang dibebankan saat pendaftaran tidaklah kecil. Untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang Rp 8 juta atau USD 600 dan butuh waktu selama tiga sampai empat bulan. Biaya sebesar ini setara dengan dua pertiga upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.

Tingginya biaya pendaftaran sudah pasti menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran. Rumitnya regulasi juga membuat mereka terpaksa bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

Pemerintah juga perlunya melakukan evaluasi mengenai kurikulum yang diajarkan kepada calon pekerja migran di Balai Latihan Kerja (BLK). Kurikulum yang diajarkan sebaiknya mengandung materi mengenai kebudayaan dan bahasa dari negara tujuan, selain tentang pekerjaan. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban mereka juga harus diberikan selama pelatihan, termasuk hal-hal yang bisa dilakukan kalau mereka terjebak dalam situasi seperti Tuti Tursilawati, pekerja migran asal Majalengka yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Pemerintah dapat menggunakan basis data KTP-el untuk perlindungan pekerja migran. Dengan menggunakan KTP-el yang dapat diakses secara online, proses pencocokan data akan lebih mudah serta dapat menghindari pencatatan ganda atau tidak akurat.

Selanjutnya hasil dari validasi data ini dapat digunakan sebagai instrumen pemerintah untuk melakukan proses monitoring serta track and trace. Dengan adanya validasi data, pemerintah dapat mengetahui secara faktual dan konkret jumlah pekerja migran Indonesia yang sedang bermukim dan bekerja di luar negeri.

"Uji coba pengiriman pekerja migran kita harus didahului adanya pembenahan regulasi. Uji coba tanpa pembenahan regulasi sama saja dengan mengulang kesalahan yang sama. Masih ada sederet nama pekerja migran yang sedang berurusan dengan hukum yang perlu pendampingan dari pemerintah," papar Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya