Berita

TKI/Net

Nusantara

Pembenahan Regulasi Lebih Mendesak Ketimbang Uji Coba Pengiriman Pekerja Migran

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 17:11 WIB | LAPORAN:

Pembenahan regulasi terkait pekerja migran lebih mendesak dilakukan.

Pengamat ketenagakerjaan Hizkia Respatiadi menjelaskan, pembenahan yang penting segera dilakukan meliputi regulasi pendaftaran hingga perlindungan para pekerja migran. Pembenahan penting dilakukan untuk meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia, meringankan beban finansial yang harus ditanggung saat pendaftaran dan memastikan perlindungan di negara penempatan.

"Penyederhanaan regulasi pendaftaran harus dilakukan supaya menjadi lebih mudah dan lebih murah. Regulasi yang perlu disederhanakan antara lain adalah penyederhanaan persyaratan dan besaran biaya pendaftaran serta penyederhanaan proses pemeriksaan kesehatan," paparnya kepada redaksi, Jumat (9/11).


Menurut Hizkia, biaya yang dibebankan saat pendaftaran tidaklah kecil. Untuk mendaftar sebagai asisten rumah tangga, seorang calon pekerja migran harus menyiapkan uang Rp 8 juta atau USD 600 dan butuh waktu selama tiga sampai empat bulan. Biaya sebesar ini setara dengan dua pertiga upah minimum tahunan di banyak kota di Pulau Jawa.

Tingginya biaya pendaftaran sudah pasti menciptakan beban finansial bagi para calon pekerja migran. Rumitnya regulasi juga membuat mereka terpaksa bergantung pada calo atau agen yang tidak jarang hanya mengeksploitasi tanpa memperhatikan tiap prosedur yang harus dijalankan.

Pemerintah juga perlunya melakukan evaluasi mengenai kurikulum yang diajarkan kepada calon pekerja migran di Balai Latihan Kerja (BLK). Kurikulum yang diajarkan sebaiknya mengandung materi mengenai kebudayaan dan bahasa dari negara tujuan, selain tentang pekerjaan. Sosialisasi mengenai hak dan kewajiban mereka juga harus diberikan selama pelatihan, termasuk hal-hal yang bisa dilakukan kalau mereka terjebak dalam situasi seperti Tuti Tursilawati, pekerja migran asal Majalengka yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Pemerintah dapat menggunakan basis data KTP-el untuk perlindungan pekerja migran. Dengan menggunakan KTP-el yang dapat diakses secara online, proses pencocokan data akan lebih mudah serta dapat menghindari pencatatan ganda atau tidak akurat.

Selanjutnya hasil dari validasi data ini dapat digunakan sebagai instrumen pemerintah untuk melakukan proses monitoring serta track and trace. Dengan adanya validasi data, pemerintah dapat mengetahui secara faktual dan konkret jumlah pekerja migran Indonesia yang sedang bermukim dan bekerja di luar negeri.

"Uji coba pengiriman pekerja migran kita harus didahului adanya pembenahan regulasi. Uji coba tanpa pembenahan regulasi sama saja dengan mengulang kesalahan yang sama. Masih ada sederet nama pekerja migran yang sedang berurusan dengan hukum yang perlu pendampingan dari pemerintah," papar Hizkia yang juga kepala penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS). [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya