Berita

AGK-YA/Net

Nusantara

Tim Pemenangan AGK-YA Apresiasi Keputusan KPU Malut

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

. Pendukung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali (AGK-YA) mengapresiasi keputusan KPU Malut yang menyatakan paslon tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang  disampaikan Bawaslu.

"Tentunya kami menyambut gembira keputusan KPU yang menyatakan paslon AGK-YA tidak terbukti melakukan pelangaran administrasi," kata Ketua Tim Pemenangan AGKYA, Sahrin Hamid dalam tertulis yang diterima, Jumat (9/11).

Sahrin Hamid serta para pendukung AGK-YA, termasuk kubu paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RU) harap-harap cemas menunggu keputusan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu.


Pasalnya proses yang panjang telah dilewati, dengan kemenangan di tangan petahana. Namun angin kemenangan itu buyar dengan munculnya rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 itu.

Namun, rekomendasi Bawaslu berbeda dengan hasil kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.

Komisi itu menyatakan, paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI itu tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Bawaslu.

Keputusan KPU menyebutkan ahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan terlapor Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018, bunyi putusan KPU nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018.

Dengan keluarnya Surat KPU tertanggal, 8 November 2018. Maka selesai sudah, dinamika Pilgub yang telah memakan waktu cukup panjang.

"Walaupun MK belum memutuskan dalam sidang putusan. Namun, hadirnya surat tersebut telah menjawab fakta persidangan MK pada 5 November kemarin. Dengan agenda Laporan PSU dari Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait, serta Bawaslu," ujar Sahrin Hamid.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilgub Malut pada 17 Juni 2018 lalu.

"Maka, dengan ini kami sampaikan terima kasih kepada rakyat Maluku Utara yang telah mengikuti proses pilkada dengan aman dan damai," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Begitu pula kepada pihak penyelenggara dan pengawas, juga pihak aparat keamanan, pihaknya sampaikan hal yang sama.

"Akhirnya selesai, AGK-YA Gubernur 2019-2024," demikian Sahrin Hamid. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Mengejar Halusinasi 2045: Mengapa Ekonomi Hanya Bisa Tegak di Atas Literasi

Senin, 27 April 2026 | 14:15

Penerjemah Bible Dibakar Hidup-hidup pada Zaman Renaisans Eropa

Senin, 27 April 2026 | 14:07

Bitcoin Melaju Mendekati 80.000 Dolar AS

Senin, 27 April 2026 | 14:06

Luar Biasa Kiandra, Start ke-17, Finis Pertama

Senin, 27 April 2026 | 13:59

Digitalisasi dan Green Dentistry, Layanan Kesehatan Gigi yang Minim Limbah

Senin, 27 April 2026 | 13:46

Usul KPK Berpotensi Paksa Capres Harus Kader Parpol

Senin, 27 April 2026 | 13:43

Pemda Didorong Lakukan Creative Financing

Senin, 27 April 2026 | 13:36

Citra Negatif Bahlil di Dalam Negeri Pengaruhi Negosiasi Energi Presiden?

Senin, 27 April 2026 | 13:35

Qodari Respons Isu Dilantik Jadi Kepala Bakom: Itu Hak Prerogatif Presiden

Senin, 27 April 2026 | 13:30

Selengkapnya