Berita

AGK-YA/Net

Nusantara

Tim Pemenangan AGK-YA Apresiasi Keputusan KPU Malut

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 15:57 WIB | LAPORAN:

. Pendukung pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba-Yasin Ali (AGK-YA) mengapresiasi keputusan KPU Malut yang menyatakan paslon tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang  disampaikan Bawaslu.

"Tentunya kami menyambut gembira keputusan KPU yang menyatakan paslon AGK-YA tidak terbukti melakukan pelangaran administrasi," kata Ketua Tim Pemenangan AGKYA, Sahrin Hamid dalam tertulis yang diterima, Jumat (9/11).

Sahrin Hamid serta para pendukung AGK-YA, termasuk kubu paslon Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-RU) harap-harap cemas menunggu keputusan KPU terhadap rekomendasi Bawaslu.


Pasalnya proses yang panjang telah dilewati, dengan kemenangan di tangan petahana. Namun angin kemenangan itu buyar dengan munculnya rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 3 itu.

Namun, rekomendasi Bawaslu berbeda dengan hasil kajian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara.

Komisi itu menyatakan, paslon yang diusung oleh PDI Perjuangan dan PKPI itu tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disampaikan oleh Bawaslu.

Keputusan KPU menyebutkan ahwa berdasarkan langkah-langkah pada angka 3, dinyatakan terlapor Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilihan pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dan dinyatakan tetap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara 2018, bunyi putusan KPU nomor: 214/PY.03.1-BA/82/Prov/XI/2018.

Dengan keluarnya Surat KPU tertanggal, 8 November 2018. Maka selesai sudah, dinamika Pilgub yang telah memakan waktu cukup panjang.

"Walaupun MK belum memutuskan dalam sidang putusan. Namun, hadirnya surat tersebut telah menjawab fakta persidangan MK pada 5 November kemarin. Dengan agenda Laporan PSU dari Termohon, Pemohon dan Pihak Terkait, serta Bawaslu," ujar Sahrin Hamid.

Dia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilgub Malut pada 17 Juni 2018 lalu.

"Maka, dengan ini kami sampaikan terima kasih kepada rakyat Maluku Utara yang telah mengikuti proses pilkada dengan aman dan damai," kata mantan anggota Komisi III DPR itu.

Begitu pula kepada pihak penyelenggara dan pengawas, juga pihak aparat keamanan, pihaknya sampaikan hal yang sama.

"Akhirnya selesai, AGK-YA Gubernur 2019-2024," demikian Sahrin Hamid. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya