Berita

Foto: Satgas Saber Pungli

Bisnis

Satgas Saber Pungli Mediasi Pembukaan Blokir Dana Nasabah Di Jabar

JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN:

Dinamika pungutan liar saat ini sudah berubah, dari yang bersifat operasional menjadi sebuah kebijakan. Namun sasarannya tetap sama yaitu membuat masyarakat menjadi kesusahan ketika ingin mendapatkan pelayanan oleh negara.

Demikian dikatakan Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Widiyanto Poesoko saat menghadiri undangan kegiatan sosialisasi pembukaan blokir dana nasabah yang digelar BJB di Singaparna, Jawa Barat,  pekan lalu.

Sementara itu, bidang operasi Tim Satgas Saber Pungli Kun Wardana mengapresiasi kegiatan ini dan berharap BJB secara konsisten terus mensosialisasikan kebijakan pembukaan blokir dana nasabah kepada cabang-cabang lainnya.


Corporate Secretary BJB, Muhammad As'adi Budiman menyampaikan terima kasih kepada Tim Satgas Saber Pungli yang telah membantu mediasi dengan nasabah yang ingin melakukan pembukaan blokir tabungan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang prudent.

Adi dalam acara Silaturahmi dan Sosialisasi Program Pemasaran Kredit Konsumer Bank BJB itu berjanji temuan dan saran dari Satgas Saber Pungli akan ditindaklanjuti guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada para nasabah.

Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer & Ritel BJB menjelaskan mekanisme pembukaan blokir di BJB melalui beberapa tahap.

Pertama, untuk kredit pra purna bhakti yang melintasi usia pensiun, blokir dana yang sebesar tiga kali angsuran dapat dibuka otomatis sebesar dua kali angsuran setelah debitur memasuki usia pensiun dan gaji pensiunnya telah efektif dibayarkan di bank BJB.

Kedua, apabila debitur belum memasuki usia pensiun, pembukaan blokir dapat diajukan secara case by case yaitu melalui mekanisme adanya surat permohonan dari debitur terlebih dahulu.

"Tujuan pembukaan blokir dapat dilakukan untuk kebutuhan yang bersifat urgent seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya yaitu dengan melampirkan bukti-bukti berupa dokumen, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas dan akan menyalurkan gaji pensiunnya di bank BJB," kata Triastoto.

Sedangkan untuk mekanisme pembukaan blokir diperuntukan bagi BJB Kredit Guna Bhakti (KGB) pegawai aktif, blokir angsuran sebesar satu kali dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit dapat dilakukan pembukaan blokir sebesar 50 persen dari dana blokir dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya