Berita

Foto/Net

X-Files

Istri Pejabat Kantor Pajak Madya Semarang Ditangkap

Jadi Tersangka Pencucian Uang
JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 10:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sri Fitri Wahyuni, istri pejabat Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang.

Sri dan suaminya, Pranowo Aries Wibowo ditetapkan se­bagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sri ditangkap di rumahnya di Semarang setelah berulang kali tak memenuhi panggilan peny­idik. "Dia tidak kooperatif," kata Sugeng Riyanta, Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.


Usai dicokok, Sri diboyong ke Jakarta untuk menjalani pe­meriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Keluar dari gedung bundar, Sri digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri men­gatakan, tersangka ditahan untuk mempermudah peny­idikan perkaranya. Selain itu, mencegahtersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Suami Sri lebih dulu di­tahan. Pranoto yang menjabatPemeriksaan Muda Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang disel sejak 17 September 2018.

Pranoto dituduh melakukankorupsi ketika bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing IV dan Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Kebayoran Lama kurun 2007-2015.

Pranoto diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejum­lah perusahaan mencapai Rp 5,2 miliar. Agar transaksi haram itu tak terendus, Pranoto menggu­nakan rekening orang lain.

Uang yang masuk ke rekeningdi Bank Mandiri itu lalu dipin­dahkan ke rekening Sri.

"Uang hasil dari tindak pidana korupsi oleh SFW (Sri Fitri Wahyuni) dipergunakan untuk buka deposito atas nama orang lain," ungkap Mukri.

Pasangan ini juga menggu­nakan uang hasil korupsi untuk membeli aset tanah dan bangu­nan atas nama sendiri maupun orang lain. "Untuk menyamarkan asal-usul hasil tindak pi­dana," ujar Mukri.

Pranoto-Sri dijerat dengan Pasal 3 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 ayat 1 huruf c atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Korporasi Jadi Tersangka

Penyidik Gedung Bundar juga menjerat perusahaan-perusahaan yang memberikan suap dan gratifikasi kepada Pranoto.

Sejauh ini sudah dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni PT Sinar Meadow Internasional Indonesia. Perusahaan patungan Sinarmas Grup dengan Australia itu ditetapkan tersangka sejak 19 Oktober 2018.

PT Zebit Solution menyusul ditetapkan tersangka. "Sangkaan suap dalam perkara ini jelas dan sempurna, karena dua unsur yaitu pemerintah dan swasta telah di­jadikan tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman.

Penyidik masih mengusut perusahaan lainnya. "Semua akan kita panggil," tandas mantan Jaksa Agung Muda Intelijen itu.

Kasus korupsi Pranoto terung­kap dalam pengembangan peny­idikan perkara Jajun Jaenudin dan Agoeng Pramoda. Keduanya mantan pejabat pajak.

Jajun akhirnya diseret ke meja hijau dengan dakwaan menerima suap Rp 14,1 miliar. Sedangkan Agoeng menerima Rp 7,1 miliar.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta me­nyatakan Jajun terbukti melaku­kan korupsi dan pencucian uang. Jajun dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Agoeng juga terbukti melakukan korupsi dan pencu­cian. Ia divonis lebih ringan: 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kilas Balik
Terima Suap Lewat Perantara Office Boy Hingga Tukang Jahit


 Oknum pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jajun Jaenuddin dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Jajun ditetapkan sebagai ter­sangka kasus penerimaan suap dari sejumlah perusahaan mencapai Rp 14,162 miliar kurun Januari 2007 hingga November 2013.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Warih Sadono mengatakan telah menandatangani surat perintah penahanan tersangka bernomor Print-17/F.2/Fd.1/05/2017 tang­gal 4 Mei 2017.

"Penahanan dilakukan karena sudah cukup alasan seperti diatur dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana)," kata bekas Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat itu.

Penyidik melakukan penah­anan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Sehingga bisa mempersulit penyidikan dan menghambat penyelesaian perkara.

Warih menerangkan, tersang­ka diduga menerima suap atau gratifikasi dalam penjualan faktur pajak dari beberapa pe­rusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan perantara orang lain.

Di antaranya lewat satpam perumahan, office boy kantor pajak, tukang jahit, serta keluar­ganya. "Gratifikasi dari berbagai pihak diterima melalui rekening yang bersangkutan di Bank Mandiri, BNI, BCA dengan total Rp 14,162 miliar," ung­kap bekas Deputi Penindakan KPK itu.

Uang haram itu lalu dibelikan berbagai aset, mulai dari kend­araan roda empat, logam mulia dan properti.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan Jajun sudah dipecat sejak 29 Januari 2014. "Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan di internal Ditjen Pajak sudah berjalan dengan baik," ujar Hestu dalam rilisnya.

Hestu berharap Kejaksaan Agung bisa mengungkap kasus ini secara terang benderang. Kasus ini menjadi masukan untuk memperbaiki sistem pen­gawasan internal serta penyem­purnaan prosedur pajak.

Hestu menandaskan Ditjen Pajak senantiasa bekerja sama dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum lainnya, dalam memberantas segala bentuk pe­nyelewengan yang merugikan keuangan negara.

"Penahanan mantan pegawai Ditjen Pajak itu, merupakan bukti kesungguhan pemerintah dalam melakukan penegakan hukum. Hal ini menjadi perin­gatan bagi pegawai Ditjen Pajak serta para wajib pajak agar tidak melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara," tegasnya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya