Berita

Foto/Net

Hukum

Ditolak Jadi JC, Zumi Dituntut 8 Tahun Penjara

Perkara Suap & Gratifikasi
JUMAT, 09 NOVEMBER 2018 | 10:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mem­bacakan tuntutan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Zumi. "Dikurangi se­lama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Jaksa Iskandar Marwanto.

Jaksa juga menuntut Zumi dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, dicabut hak politiknya 5 tahun setelah menjalani penjara.


Menurut jaksa, Zumi terbukti menerima gratifikasi lebih dari Rp 40 miliar. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menerima 177 ribu dolar Amerika Serikat (AS), dan 100 ribu dolar Singapura.

Uang itu didapat mela­lui sejumlah staf pribadi Zumi, yakni dari Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Kemudian dari Asrul Pandapotan Sihotang sebe­sar Rp 2,7 miliar, 147.300 dolar AS, dan 1 unit Toyota Alphard.

Sementara dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Zumi menerima Rp 3 miliar, 30 ribu dolar AS, dan 100 ribu dolar Singapura.

Semua uang untuk Zumi diperoleh dari fee proyek yang dibayarkan rekanan Pemerintah Provinsi Jambi.

Jaksa juga menyimpulkan Zumi terbukti menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total uang sebesar Rp 16,34 miliar. Uang itu digunakan agar Dewan mengesahkan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2017, dan juga Rancangan APBD tahun 2018.

Menurut jaksa, Zumi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Serta di­anggap telah menciderai kepercayaan masyarakat yang memilihnya sebagai Gubernur.

Adapun pertimbangan yang meringankan tuntutan, Zumi sopan selama persidangan, tidak pernah terjerat masalah pidana sebelumnya, menyesali perbuatannya,dan bersikap kooperatif.

Dalam sidang tuntutan ini, jaksa juga menyampai­kan menolak permohonan Zumi untuk menjadi justice collaborator (JC). "Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dika­bulkan," kata Jaksa Arin.

Jaksa menilai, Zumi mer­upakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberian uang suap "ke­tok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Selain itu, keterangan Zumi juga dianggap belum dapat membongkar pelaku atau kasus korupsi lainnya. Jaksa bakal mempertimbangkan permohonan Zumi jika dianggap keterangannya dibutuhkan lagi nanti. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya