Berita

Ilustrasi/Net

KY Dan MA Didesak Periksa Ulang Proses Praperadilan Gunawan Jusuf

KAMIS, 08 NOVEMBER 2018 | 11:39 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan mengabulkan gugatan praperadilan Gunawan Yusuf, Irwan Ang, dan PT Makindo yang ketiga kalinya atas surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan Bareskrim Mabes Polri. Namun sebagian pihak menduga ada kejanggalan.

"Kejanggalan ini juga berdampak pada hasil putusan yang cenderung dipaksakan dan nuansa politisnya sangat kentara. Kemenangan Gunawan Yusuf cs merupakan bukti dari begitu power full-nya dalam mendesain proses hukum untuk kepentingannya dan begitu mudahnya ia menjatuhkan moral integritas Hakim PN Jaksel," papar Gigih Guntoro, Direktur Eksekutif Indonesian Club dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, sesaat lalu, Kamis (8/11).

Baca: Putusan Praperadilan Gunawan Jusuf Diduga Janggal

Gigih juga meminta, Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk memberikan perhatian atas proses dikabulkannya gugatan praperadilan tersebut.

"Perhatiannya adalah dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap proses sidang dan tentunya hakim tunggal yang menyidangkannya. Skandal hukum Gunawan Yusuf dalam merekayasa hukum atas kasusnya berulang kali terjadi, maka wajib hukumnya bagi aparat penegak hukum untuk tidak main main yang dapat menjatuhkan marwah institusi peradilan," demikian Gigih.

Diketahui, dalam praperadilan itu, Gunawan Jusuf mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/547/IX/2016/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 September 2016 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/33/I/2018/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 4 Januari 2018.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor: B/172/XII/DIT TIPIDDEKSUS tertanggal 1 Desember 2016.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [jto] 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya